Sukses

Apapun Alasannya, Selalu Berikan Jalan untuk Ambulans

Bagi pengguna jalan, wajib hukumnya untuk selalu memberikan jalan bagi ambulans

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengguna jalan, wajib hukumnya untuk selalu memberikan jalan bagi ambulans. Pasalnya, kendaraan untuk membawa pasien atau orang meninggal ini, menjadi salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan.

Melansir laman resmi Hyundai Indonesia, pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

1) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2) Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3) Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4) Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.

5) Iring-iringan pengantar jenazah.

6) Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat.

7) Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Sehingga dengan jelas disebutkan bahwa ambulans wajib didahulukan. Bukan saja saat bertugas, namun saat proses penjemputan pasien juga wajib didahulukan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Respon Jika Ada Ambulans

Saat berada di jalan raya dan ada ambulans lewat, pengguna kendaraan harus memiliki respon yang baik dalam situasi tersebut. Lalu, apa yang harus dilakukan ketika bertemu kendaraan-kendaraan tersebut ketika berkendara di jalan?

Ada dua hal sederhana yang harus dilakukan, pertama, sebisa mungkin menyingkir dari laju kendaraan tersebut. Cek dahulu sisi kiri-kanan melalui spion, lalu berikan sen, pastikan tidak ada apa-apa dan berikan ruang yang cukup.

Kedua, tak perlu mengikuti ambulans sebagai keuntungan membelah macet. Kembali ke lajur semula.

 

3 dari 4 halaman

Terjadi Lagi, Mobil Halangi Laju Ambulans

Menjadi salah satu kendaraan yang diprioritaskan, pengguna jalan seharusnya memberikan jalan bagi Ambulans yang tengah bertugas. Namun, hal tersebut nyatanya tak dihiraukan sebuah mobil putih di Jakarta Selatan.

Viral di media sosial, mobil Nissan Juke tersebut justru memperlambat laju kendaraannya di jalur Transjakarta.

 

Dilansir akun Instagram @newdramaojol.id, Jumat (21/8/2020), terlihat ambulans menggunakan jalur khusus Transjakarta karena keadaan jalan saat itu cukup padat. Namun, sebuah mobil putih yang berada di jalur tersebut memperlambat laju kendaraannya meski kondisi jalan di depannya kosong.

Walau sudah beberapa kali di klakson dan diberikan sirine, mobil tersebut tetap saja berjalan lambat dan beberapa kali menginjak rem meski di depannya tak terdapat kendaraan lain.

Hal ini membuat pengguna jalan lain marah dan menegur sang sopir. Bahkan pengemudi ambulans yang kesal sempat turun dan meminta mobil tersebut memberikan jalan.

Beragam komentar juga diberikan warganet yang melihat peristiwa tersebut. Tak sedikit dari mereka menyayangkan perilaku pengendara mobil karena tak memperdulikan orang lain.   

4 dari 4 halaman

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.