Sukses

Pria Ini Ketiduran Saat Nyetir Mobil dalam Kecepatan 140 Kpj

Mobil yang ngebut bukan hal yang aneh, tapi akan jadi masalah jika si pengemudi tertidur di dalamnya.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu fitur canggih yang dimiliki Tesla adalah autopilot. Banyak orang pun yang memanfaatkan fitur ini.

Tapi bukan berarti ketika fitur tersebut diaktifkan, pengemudi bisa dengan tenang tidur di dalam mobil.

Padahal hal itu bisa sangat berbahaya. Kini perilaku mengemudi seperti itu terjadi lagi. Tapi kabar baiknya, bukan terjadi di Indonesia.

Dilansir dari Carscoops, Royal Canadian Mounted Police menerima laporan mobil yang melaju kencang di Highway 2 dekat Ponoka.

Mobil yang ngebut bukan hal yang aneh, tapi akan jadi masalah jika si pengemudi tertidur di dalamnya.

Dari laporan itu diketahui bahwa mobil yang dilaporkan adalah tesla Model S yang melaju lebih dari 140 kpj. Kedua kursi depan direbahkan sepenuhnya dengan dua orang yang tampak tidur di atasnya.

Petugas Layanan Lalu Lintas RCMP Alberta yang menanggapi laporan itu berhasil menemukan mobil yang dimaksud. Setelah mereka menyalakan lampu darurat, Tesla itu secara otomatis mulai berakselerasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Membahayakan Keselamatan

Menurut detektor petugas, mobil listrik itu secara otomatis berakselerasi hingga tepat pada 150 kpj. Petugas berhasil menghentikan mobil yang membawa seorang laki-laki berusia 20 tahun dari British Columbia.

Awalnya si pengemudi itu hanya didakwa mengendarai di atas batas kecepatan dan izin mengemudinya ditangguhkan selama 24 jam.

Tapi setelah penyelidikan lebih lanjut dan konsultasi dengan jaksa, pengemudi itu kemudian didakwa dengan perilaku mengemudi berbahaya.

Dakwaan itu merupakan pelanggaran level berat di mana pengemudi memacu kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan keselamatan publik.

 

3 dari 3 halaman

Disidangkan

Kasus ini akan disidangkan pada Desember mendatang dan pengemudi terancam pencabutan izin mengemudi selama setahun dan penjara 5 tahun.

"Meskipun produsen kendaraan baru telah memasang pengaman untuk mencegah pengemudi memanfaatkan sistem keselamatan baru di dalam kendaraan, sistem itu hanya keselamatan tambahan. Mereka tetap harus mengemudi yang bertanggung jawab," kata pihak kepolisian.

Sumber: Otosia.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.