Sukses

5 Ruas Jalan di Bandung Ini Terapkan Sistem Buka Tutup

Sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 di kota Bandung, buka tutup lima ruas jalan kembali diberlakukan. Membatasi mobilitas warga, buka tutup jalan akan berlaku mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Liputan6.com, Bandung - Sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 di kota Bandung, buka tutup lima ruas jalan kembali diberlakukan. Membatasi mobilitas warga, buka tutup jalan akan berlaku mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.O0 WIB.

Sedangkan pada malam hari, berlaku pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB. Selain itu, penutupan ruas jalan juga akan dilakukan pada sore hari mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.

“Iya ada tambahan (kini buka tutup juga dilakukan sore hari),” kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Muhammad Rano Hadianto, dilansir NTMC Polri Jumat (18/9/2020).

Kelima lokasi yang diberlakukan sistem buka tutup yakni Jalan Asia Afrika-Tamblong, Otista-Suniaraja, Purnawarman-Riau, Merdeka-Riau, dan Merdeka-Aceh.

Kompol Muhammad Rano juga menegaskan kelima ruas jalan ditutup total selama dua jam di pagi dan sore hari. Hal itu diharapkan menjadi perhatian warga dalam melakukan aktifitas.

Jalan ditutup total, aktivitas masyarakat berjalan fleksibel yang tinggal dan daerah di wilayah yang jalannya ditutup tinggal menunjukkan identitas kepada petugas dan akan dilakukan buka tutup, di luar itu tidak bisa,” ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mencegah Penumpukan Kendaraan

Sebelumnya, Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi menegaskan, buka tutup jalan akan diberlakukan kembali untuk mencegah penumpukan kendaraan.

“Pertimbangannya kita dengan kebijakan adaptasi baru diperketat di Kota Bandung ini untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor memang kita batasi dari jam 9-11, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas di lokasi tertentu yang dianggap dapat memunculkan ketidaktertiban di ruas jalan tersebut,” tandasnya.

3 dari 4 halaman

Ini Aturan Baru dari Kemenhub, Pesepeda Wajib Tahu dan Taat

Guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi dan diperhatikan pengendara sepeda, salah satunya Persyaratan Keselamatan seperti tertera di Bab II Pasal 2, berikut bunyinya:

(1) Sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.

(2) Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Spakbor

b. Bel

c. Sistem rem

d. Lampu

e. Alat pemantul cahaya berwarna merah

f. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning

g. Pedal 

Selain persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini tertuang di pasal 5.   

4 dari 4 halaman

Infografis Gebrakan Denda Tidak Pakai Masker

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.