Sukses

Pahami Aturannya, Tak Semua Pesepeda Wajib Pakai Helm

Melihat banyaknya pengguna sepeda saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Melihat banyaknya pengguna sepeda saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Terus melakukan sosialisasi terkait kelengkapan bersepeda, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan tak semua pengendara sepeda wajib menggunakan helm.

"Untuk pesepeda olahraga (sport) itu harus pakai helm. Kalau untuk pesepeda umum, enggak pakai enggak apa-apa. Pengguna juga harus pakai alas kaki," kata Budi dalam Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan dilansir YouTube Kemenhub151, Jumat (18/9/2020).

Selain itu, Kemenhub juga meminta pengelola gedung, pusat perbelanjaan dan sekolah untuk menyediakan lahan parkir bagi pengguna sepeda.

Upaya tersebut diarahkan agar masyarakat terbiasa menggunakan sepeda sebagai moda dalam kegiatan sehari-hari, bukan hanya untuk olahraga.

"Kepada pengelola gedung, sekolah, mal-mal, dengan adanya peraturan ini kami harapkan ada tempat parkir sepeda di masing-masing kantor atau sekolah, sehingga nanti ada shifting kebiasaan dari yang menggunakan sepeda motor menjadi menggunakan sepeda," ujar Budi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Harus Patuh Aturan

Selain itu, pengemudi juga dilarang mengangkut penumpang, menggunakan gawai, memakai payung serta berjajar dengan sepeda (maksimal 2 jajar) dan kendaraan bermotor lain.

Kemudian terkait fasilitas sepeda yang berupa lajur sepeda, marka di lajur, rambu hingga tempat parkir. Pengemudi harus patuh terhadap hal ini terutama ketika bersepeda di jalan raya. Jika tidak terdapat lajur sepeda, pesepeda bisa menggunakan trotoar di sisi paling kiri.

3 dari 4 halaman

Pesepeda yang Masuk Tol Diamankan Polisi, Denda Jutaan Rupiah Menanti

Setelah viral di media sosial, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan enam pesepeda yang masuk jalan tol Jagorawi, Minggu 13 September 2020.

Ka Induk Jagorawi Kompol Fitrisia Kamila Tasran mengatakan, enam orang yang berhasil diamankan merupakan hasil penelusuran yang sudah dilakukan melalui CCTV di gerbang Tol, rest area, dan di jalur tol.

"Usai dilakukan pengecekan, terlihat para pesepeda masuk ke mobil dengan nopol B 9678 KAO yang berada di rest area KM 45,” ujar Kompol Fitrisia Kamila dilansir NTMC Polri, Selasa (15/9/2020).

Enam orang yang berhasil diamankan pihak kepolisian di antaranya WT, UM, AS, AF, NS (warga Bekasi) dan MY (warga Temanggung).

Fitrisia menegaskan, para pesepeda bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 63 ayat 6 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

4 dari 4 halaman

Infografis Yuk, Pahami Makna Rapid Test Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.