Sukses

Ini Aturan Baru dari Kemenhub, Pesepeda Wajib Tahu dan Taat

Guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi dan diperhatikan pengendara sepeda, salah satunya Persyaratan Keselamatan seperti tertera di Bab II Pasal 2, berikut bunyinya:

(1) Sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.

(2) Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Spakbor

b. Bel

c. Sistem rem

d. Lampu

e. Alat pemantul cahaya berwarna merah

f. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning

g. Pedal 

Selain persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini tertuang di pasal 5.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Saat Bersepeda di Jalan

Tak hanya itu, dalam pasal 8 disebutkan juga sejumlah larangan yang harus dipatuhi pengendara sepeda, yakni:

a. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan

b. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda

c. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara

d. Menggunakan payung saat berkendara

e. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas

f. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.