Sukses

Tiga Hari PSBB Ketat, Volume Kendaraan di Jakarta Turun 20 Persen

Berlaku sejak Senin 14 Septeber 2020, Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta membuat volume kendaraan di wilayah Ibu Kota mengalami penurunan.

Liputan6.com, Jakarta - Berlaku sejak Senin 14 Septeber 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Jakarta membuat volume kendaraan di wilayah Ibu Kota mengalami penurunan.

Selama tiga hari, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, penurunan volume kendaraan di beberapa pintu tol mencapai 20 persen.

"Hasil koordinasi Kemenhub, dilihat dari kendaraan yang masuk sejak pagi dihitung dari beberapa gerbang pintu masuk tol ada 16-20 persen penurunan kendaraan yang masuk ke sini. Terjadi penurunan,” katanya dilansir NTMC Polri, Kamis (17/9/2020).

Tak hanya itu, penurunan aktivitas juga terjadi di beberapa terminal angkutan umum, salah satunya Terminal Grogol, Jakarta Barat.

“Termasuk di Terminal Grogol, dari asosiasi Terminal Grogol (menyebutkan) terjadi penurunan 75 persen, termasuk kendaraan karena sepi,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

PSBB ketat di wilayah DKI Jakarta yang kembali berlaku, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat. Apabila tidak memiliki keperluan mendesak, masyarakat diimbau untuk selalu berada di rumah.

“Harapan kita masyarakat ini di rumah saja untuk memutus mata rantai (penyebaran COVID-19),” tuturnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gencar melakukan operasi yustisi

Memberi peringatan kepada masyarakat, aparat gabungan Polri, TNI dan Satpol PP gencar melakukan operasi yustisi. Meski demikian, petugas lebih mengedepankan upaya persuasif-humanis dalam operasi yang dijalankan.

“Kami persuasif dan humanis terkait penindakan ada aturan dasarnya yakin Pergub Nomor 79 Tahun 2020,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Namun, jika terdapat perlawanan, aparat yang bertugas bisa saja memberikan tindak pidana kepada pelanggar.

“Tapi tidak menutup kemungkinan ada pasal dan UU yang kita terapkan kepada masyarakat yang melanggar ini tidak mengindahkan atau melawan petugas. Ada di Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan 218 KUHP, juga UU Nomor 4 Tahun 1984. Juga UU Nomor 6 tentang karantina kesehatan bisa dikenakan di situ apabila tidak mengindahkan,” jelasnya.

Penindakan tegas dilakukan petugas agar masyarakat lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan. Hal ini merupakan salah satu upaya menekan angka penyebaran virus Corona Covid-19.

“Tujuannya agar masyarakat disiplin, patuh, dan taat. Kalau ini sangat-sangat tinggi dan bahaya,” tutur Kombes Pol Yusri Yunus.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.