Sukses

Rombongan Sepeda Masuk Tol dan Lawan Arus, Ini Kata Jasa Marga

Jasa Marga sebagai pengelola Jalan Tol, mengkonfirmasi bahwa saat ini bersama pihak kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan para pesepeda tersebut

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda kembali terjadi. Paling terbaru, adalah masuk Tol Jagorawi.

Jasa Marga sebagai pengelola Jalan Tol, mengkonfirmasi bahwa saat ini bersama pihak kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan para pesepeda tersebut.

Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta kepolisian, rombongan pesepeda ini masuk melalui akses masuk jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median Km 46+500, menuju tempat istirahat dan pelayanan (TIP) Km 45.

Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari pihak kepolisian.

Dijelaskan General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Oemi Vierta Moerdika, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegas Oemi dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Senin (14/9/2020).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemasangan rambu

Lanjut Oemi, pihaknya telah memasang rambu-rambu informasi terkait kendaraan yang dilarang melintas jalan tol.

"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," jelas Oemi.

Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.