Sukses

Pakai Spare Part Palsu dan Modifikasi Sembarangan Bisa Hanguskan Garansi

Bagi pemilik mobil, terlebih yang kurang puas dengan penampilan kendaraan kesayangannya pasti akan melakukan modifikasi

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik mobil kurang puas dengan penampilan kendaraan kesayangannya pasti akan melakukan modifikasi. Ubahan yang bisa dimulai dari eksterior, interior dan mesin bisa menjadikan roda empat terlihat lebih bergaya dan mewah.

Namun, hati-hati saat melakukan modifikasi dan membeli suku cadang yang palsu, karena bisa menggugurkan garansi mobil.

Berdasarkan siaran pers Suzuki yang diterima Liputan6.com, selain suku cadang palsu dan modifikasi sembarangan, ada beberapa yang harus diperhatikan agar garansi mobil tidak gugur:

1. Tidak melakukan perawatan berkala sesuai waktu yang ditentukan di bengkel resmi Suzuki. Merawat kendaraan di bengkel resmi adalah keharusan, karena pengerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur.

Selain itu, dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, potensi kerusakan lebih dini terdeteksi sehingga bisa dilakukan perbaikan dengan tepat.

Untuk itu, konsumen sangat disarankan membaca secara teliti Buku Pedoman dan prosedur garansi.

Garansi resmi bisa hangus karena konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, atau kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesuai Buku Petunjuk.

2. Kerusakan akibat penggunaan suku cadang yang tidak original dan modifikasi di luar standar

Ada kalanya konsumen ingin memodifikasi kendaraan dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi.

Padahal hal ini bisa menggugurkan garansi. Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3. Kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam

Garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya.

Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim.

4. Penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi

Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan kecepatan.

Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi, karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

5. Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian; seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau Drive belt, dan lain-lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.