Sukses

Jika Ganjil Genap Motor Berlaku, Jaket Ojol Bakal Diburu

Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi new normal yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berisikan aturan tentang pelaksanaan ganjil genap.

Liputan6.com, Jakarta - Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi new normal yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berisikan aturan tentang pelaksanaan ganjil genap.

Pergub yang diteken pada 19 Agustus lalu dalam pasal 8 memuat setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, hal itu juga berlaku sebaliknya.

Artinya, kebijakan ganjil genap tidak hanya berlaku untuk pengendara mobil saja, tapi juga pengendara motor. Meski kebijakan ini belum diterapkan, rupanya banyak menuai berbagai respons dari masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menjelaskan, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan dalam penerapan kebijakan ganjil genap untuk pengendara motor ini. Terutama terkait pengawasannya harus lebih ketat karena nantinya masyarakat pengguna motor akan beralih ke transportasi publik sehingga perlu penambahan transportasi publik.

Dia juga melihat jika hal ini memungkinkan untuk menjadi klaster baru Covid-19, seperti di halte atau terminal orang berdesak-desakan.

"Jadi memang tidak hanya Satpol PP saja, tapi juga harus melibatkan TNI dan Polri juga berkoordinasi karena wilayah Jakarta kan luas, dan harus juga bekerja sama dengan RT, RW, serta tokoh masyarakat," ujar Trubus saat dihubungi merdeka, Senin (24/8).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mencari Nafkah

Pengendara motor tidak hanya menggunakan motor sebagai alat transportasi saja, banyak dari mereka yang mencari nafkah dari situ. Perlu memerhatikan bagaimana nasib pengendara yang memiliki motor pelat ganjil tidak bisa bekerja di hari genap dan sebaliknya juga. Hal ini juga justru dinilai akan memunculkan permasalah baru seperti pengendara yang ‘kucing-kucingan’, pemalsuan pelat nomor, dan akan banyak terjadi pelanggaran hukum.

Bukan tidak mungkin, apabila ganjil genap motor tak berlaku bagi pengendara ojek online, maka jaket pengendara ojol akan laku keras di pasaran.

"Imbasnya juga nanti ke ojol, nanti masyarakat akan berlomba-lomba membeli jaket ojol, malah nanti akan ada panic buying lagi kayak masker dulu," sambungnya.

Maka itu hal perlu diantisipasi, penegakan aturan kebijakannya harus jelas dan aparat yang melaksanakan juga harus paham agar tidak terjadi selisih paham dengan pengendara motor jika memang nantinya aturan ini akan diberlakukan. Harus ada kepatuhan, masyarakat kita cenderung tidak patuh ketika sudah menyangkut kebutuhan hidup.

 

3 dari 4 halaman

Tidak Efektif

Lanjutnya, ia juga merasa kebijakan akhirnya akan tidak efektif karena sulit di pengawasannya. Terlebih lagi, saat ini sedang situasi pandemi. Hal lain yang harus diperhatikan juga terkait monitoring dan evaluasi yang harus benar- benar dipersiapkan, jika tidak akan bisa merugikan masyarakat.

Tidak sedikit masyarakat yang tinggal di daerah penyangga, Jabodetabek yang banyak area industri dan banyak pengguna motor sebagai transportasi, tapi dengan diberlakukannya kebijakan ini mereka harus beralih naik transportasi umum. Tentunya juga akan membebani karena terkait biaya transportasi dan belum lagi risiko berdesak-desakan.

"Ini kan termasuk inkonsistensi, kebijakan dimana tadinya motor dulu diperbolehkan sekarang sudah tidak boleh," jelas dia.

 

4 dari 4 halaman

Sulit Diimplementasikan

Dia menambahkan, secara rasional komprehensif kebijakan ini bisa dilakukan, tetapi sulit untuk diimplementasikan. Terlebih lagi perlu juga sosialisasi secara baik dan terus menerus ke masyarakat, sehingga tidak ada lagi alasan tidak tahu di kalangan masyarakat dan bisa berujung keributan.

Lanjutnya, masa pandemi ini seharusnya tidak diterapkan ganjil genap dan harusnya diterapkan di situasi normal. Tidak jarang dari mereka memang keluar rumah karena terpaksa, dan memang tidak sedikit juga yang saat ini keluar rumah bukan karena alasan mendesak.

Persoalan lain yang harus dibenahi terkait transportasi umum seperti kereta api yang harus tegas dalam penerapan batasan jumlah penumpang. Masih terjadi hingga saat ini kondisi berdesak-desakan di kereta dan memungkinan untuk terjadinya peningkatan penularan.

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.