Sukses

Biker Sejati Wajib Paham dengan 4 Etika Berkendara Ini

Namun, tidak semua biker yang paham tentang sebuah etika berkendara, dan masih melakukan tindakan sembarangan di jalan raya.

Liputan6.com, Jakarta - Menggunakan motor mungkin bisa dilakukan banyak orang. Namun, tidak semua biker paham tentang sebuah etika berkendara, dan masih melakukan tindakan sembarangan di jalan raya, yang bisa saja membahayakan diri sendiri dan orang lain.'

Etika berkendara sendiri bertujuan untuk menghormati, menghargai, dan menjaga keselamatan orang lain sekaligus diri sendiri. Banyak perilaku dan etika yang bisa dilakukan agar kita selamat dan aman sampai ke tujuan seperti dilansir laman resmi Wahana Honda:

1. Taati Peraturan Berkendara

Selayaknya semua yang mengemudikan kendaraan apapun, harus memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Dengan dokumen tersebut, pengendara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang sah dan setidaknya memiliki bukti kredibilitas bahwa pengendara sudah menjalani uji kelayakan mengendarai motor.

2. Menggunakan Klakson Sesuai Waktunya

Menggunakan klakson sewajarnya dilakukan saat waktu-waktu tertentu, misal sebagai peringatan kendaraan di depan yang tidak melihat sisi blind spot-nya atau memperingatkan pengendara akan bagian kendaraan yang dikemudikan (biasanya ban mobil) yang mengalami permasalahan.

Biker yang menggunakan klakson berlebihan dan mengganggu pendengaran bisa jadi membuat salah paham kendaraan lain. Akhirnya, bisa berujung keributan antar pengendara di jalan raya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

3. Lampu Sein Bukan Hiasan

Pengendara motor juga harus membiasakan diri untuk menggunakan lampu sein secara tepat. Lampu sein seyogyanya untuk memberi tanda kendaraan di belakang bahwa kita ingin berbelok di tikungan, pertigaan, perempatan, atau mendekati U-Turn yang berada di sisi berlawanan dari laju motor.

Dalam memberikan tanda sein pengendara harus memberikan jarak sekitar 20 meter sebelum berbelok.

 

3 dari 3 halaman

4. Tidak Memotong Jalan Secara Mendadak

Hal satu ini sering banget dilakukan, apalagi ketika dalam keadaan tergesa-tergesa diburu waktu. Tapi, bukan berarti dibenarkan untuk memotong jalan secara mendadak.

Selain itu, hal ini juga mengundang risiko membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.