Sukses

Ini Perbedaan Kode Snell, DOT dan SNI Pada Helm

Selain logo Standart Nasional Indonesia (SNI), beberapa helm yang dijual di Indonesia juga memiliki logo Snell dan Department of Transportation ( DOT).

Liputan6.com, Jakarta - Menjadi piranti keselamatan berkendara, helm wajib digunakan pengendara motor saat memacu kendaraannya di jalan. Selain logo Standart Nasional Indonesia (SNI), beberapa helm yang dijual di Indonesia juga memiliki logo Snell dan Department of Transportation ( DOT).

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting atau JDDC, Jusri Pulubuhu menjelaskan, Snell dan DOT merupakan standarisasi helm tersebut layak digunakan atau tidak.

"Snell, DOT dan SNI adalah satu ketentuan lolosnya helm tersebut dari sertifikasi yang diajurkan negara-negara tertentu. Untuk DOT semua rata-rata helm yang masuk ke Amerika memiliki ini," katanya kepada Liputan6.com, Senin (27/7/2020).

Berbeda dengan DOT, Snell dikeluarkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Snell Memorial Foundation (SMF).

"DOT, Snell itu hampir seluruh dunia mengacu pada mereka. Jadi helm yang sudah lolos Snell dan DOT di beberapa negara tak perlu lolos sertifikasi lagi, karena memang institusi yang mengeluarkan sudah sangat kredibel," ujar Jusri.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harus Ada Logo SNI

Untuk Indonesia, Jusri menegaskan helm yang dijual juga harus lolos uji SNI meski telah mengantongi sertifikat Snell dan DOT. Apabila tak memiliki logo SNI, polisi berhak melakukan tilang.

"Kecuali di Indonesia, ada tambahan sertifikasi walaupun sudah ada serfikasi Snell dan DOT. Helm harus pakai SNI karena bisa kena denda," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Kerjasama

Hal ini membuat beberapa perusahaan helm dunia harus melakukan kerjasama dengan produsen lokal untuk mendapatkan logo SNI.

"Perusahaan helm harus bekerjasama dengan produsen di Indonesia agar helm mereka bisa diakui sertifikasi SNI. Legalitasnya harus ada SNI kalau dijual di indonesia," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.