Sukses

Kupas Tuntas 2 Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Pilih Mana?

Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan secara online, baik melalui e-Samsat atau aplikasi Samsat Online Nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik mobil atau sepeda motor, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak perlu repot lagi. Pasalnya, hal tersebut sudah bisa dilakukan secara online, dan tanpa datang ke kantor Samsat.

Mengutip unggahan Instagram @humaspajakjakarta pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan secara online, baik melalui e-Samsat atau aplikasi Samsat Online Nasional.

Syaratnya, kendaraan atas nama pemilik pribadi dan tidak memiliki tunggakan atau tunggakan maksimal di bawah satu tahun.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat, syarat untuk penukaran STNK adalah sebagai berikut :

1. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi

2. STNK asli beserta fotokopi

3. BPKB asli beserta fotokopi

4. Struk pembayaran

5. Surat kuasa beserta fotokopi KTP penerima kuasa apabila diwakilkan

Sedangkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui Aplikasi Samsat Online Nasional, dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara pembayaran

Untuk cara pembayarannya sendiri, bagi yang melalui e-Samsat dapat langsung melalui menu PKB di ATM, Mobile Banking, Internet Banking di Bank yang bekerja sama.

Untuk Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) bisa ditukarkan bukti bayar ke kantor Samsat di mana objek pajak terdaftar.

Sementara itu, untuk cara pembayaran PKB di Samsat Online Nasional bisa dengan membuat kode bayar melalui aplikasi Samolnas, kemudian lakukan pembayaran melalui ATM, Mobil Banking, atau e-commerce yang telah bekerja sama.

 

3 dari 3 halaman

TBPKP

Untuk TBPKP-nya, jika sesuai dengan unggahan Humas Pajak jakarta, TBPKP akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK. Namun, dalam kenyataannya, yang dikirmkan hanya e-TBPKP ke alamat email wajib pajak.

Kemudian, dalam 30 hari wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan e-TBPKP atau struk pembayaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.