Sukses

Mengenal Persyaratan Penerbitan BPKB untuk Mobil Impor

Memiliki kendaraan impor yang tak dijual di Indonesia bisa menjadi kebanggaan tersendiri. Namun, untuk memperoleh kebanggaan tersebut sendiri tidaklah mudah.

Liputan6.com, Jakarta - Memiliki kendaraan impor yang tak dijual di Indonesia bisa menjadi kebanggaan tersendiri. Namun, untuk memperoleh kebanggaan tersebut sendiri tidaklah mudah.

Selain harganya yang tinggi, administrasi untuk mobil-mobil impor atau mobil Completely Built Up (CBU) juga cukup rumit.

Itu mengapa, beberapa orang membelinya melalui importir umum jika mobil tersebut tak memiliki jaringan dealer khusus atau tak ada Agen Pemegang Merek (APM). Dengan begitu, si pembeli sudah tak perlu lagi mengurus administrasi yang cukup rumit itu.

Meski begitu, tak ada salahnya untuk memahami apa saja yang harus disiapkan untuk mengurus penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan impor atau CBU. Berikut persayaratannya dilansir dari laman Korlantas Polri:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Persyaratan:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas

3. Faktur untuk BPKB

4. Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB)

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

5. Surat keterangan pengimporan Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi:

   a. Impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir S

   b. Impor Ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B

   c. Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

6. Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT)

7. Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian

8. Sertifikat VIN dan/atau Sertifikan NIK dari Agen Pemegang Merek (APM)

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

9. Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk Ranmor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementeria Perindustrian dan Kementerian Perdagangan

10. Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang

11. Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi Ranmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta

12. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Sumber: Otosia.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.