Sukses

Aturan Ganjil Genap Motor, Dirlantas: Belum Berlaku, Koordinasi Dulu dengan Dishub

Pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil tertuang dalam Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan Pembtasan Sosial Berskala Besar PSBB), dengan masa transisi hingga akhir April 2020. Selain itu, juga telah dikeluarkan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020, tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif dan di dalamnya diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap untuk mobil dan motor.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

Menanggapi pemberlakuan ganjil genap untuk motor ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait. Namun, sementara ini ganjil genap masih hanya untuk roda empat atau lebih.

"Untuk sepeda motor itu kita akan koordinasikan dengan Dinas Perhubungan, artinya kalau itu mau dilakukan sebagai sebuah pelanggaran lalu lintas, berarti dari Pemda DKI dan Dinas Perhubungan harus memasang rambu," ujar Sambodo saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Sabtu (6/6/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tambah Beban Kerja

Lanjut Sambodo, pihaknya juga belum mengetahui dengan jelas, apakah ganjil genap untuk motor ini akan diberlakukan. Pasalnya, jika memang resmi diterapkan, maka akan menambah beban kerja di lapangan karena mengawasi mobil juga sudah berat, apalagi ditambah pengawasan motor.

"Karena dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa yang pegang pengawasan adalah Dinas Perhubungan dan TNI Polri hanya sebagai pendamping," tegasnya.

3 dari 3 halaman

Perlu Penambahan Rambu

Menurut Sambodo, jika ingin ada tindakan penilangan maka perlu dipasang rambu.

"Setidaknya perlu ada informasi yang menyatakan ruas jalan mana saja yang berlaku untuk ganjil genap sepeda motor, kemudian ruas jalan tersebut harus diberi rambu agar polisi bisa melakukan tindakan dengan tilang, artinya yang ditilang adalah rambu," pungkas Sambodo

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini