Sukses

Hari ke-18 Larangan Mudik, Polisi Putar Balik 40.856 Kendaraan

Korlantas Polri resmi menggelar operasi ketupat 2020 sejak 24 April sampai 31 Mei 2020. Hal itu sejalan dengan kebijakan larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran Corona Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri resmi menggelar operasi ketupat 2020 sejak 24 April sampai 31 Mei 2020. Hal itu sejalan dengan kebijakan larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran Corona Covid-19.

Masuk hari ke-18 operasi, terdapat 1.444 kendaraan yang terindikasi hendak mudik. Melihat itu, polisi yang bertugas meminta pemilik kendaraan untuk berputar arah dan kembali ke rumah.

“Pada hari ke-18 pelaksanaan Ops Ketupat, Korlantas Polri mencatat sebanyak 1.444 kendaraan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dilansir website resmi Humas Polri.

Dari 1.444 kendaraan, Polda Metro Jaya berhasil mengimbau 518 kendaraan, Polda Jawa Barat 358 kendaraan, Polda Jawa Timur 308 kendaraan, Polda DIY 11 kendaraan, Polda Banten 171 kendaraan, Polda Lampung 26 kendaraan dan Polda Jawa Tengah 52 kendaraan.

“Sehingga jumlah total kendaraan yang diputar balik selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 sebanyak 40.856 kendaraan,” tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Travel Gelap

Sejak larangan mudik resmi berlaku, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menindak 228 kendaraan travel gelap selama pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020.

Dari temuan tersebut, lokasi tujuan para pemudik tersebar di tiga wilayah yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Menurutnya, hampir seluruh kota di tiga provinsi tersebut menjadi tujuan bagi pemudik.

3 dari 4 halaman

Sanksi

Adapun sanksi tilang itu sendiri merujuk pada pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini