Sukses

Denda Rp 250 Ribu Menanti Pemotor yang Tidak Pakai Masker Saat PSBB

Pihak Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi kepada pengemudi motor yang tidak menggunakan masker saat pelaksanaan PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal tersebut sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Covid-19.

Aturan PSBB bahkan akan diperketat lagi dengan pemberian sanksi, mengingat masih banyak masyarakat yang melanggar. Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pengemudi motor yang tidak menggunakan masker saat pelaksanaan PSBB

Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona.

"Denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu," berdasarkan kutipan Pasal 14 dalam Pergub tersebut, seperti disitat dari News Liputan6.com, Selasa (12/5/2020).

Tidak hanya denda, pengemudi yang melanggar juga mendapatkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Selain itu, ada pula sanksi dengan dilakukannya penderekan sepeda motor ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Bila kendaraan tersebut tidak diambil dalam waktu tiga hari akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Ojol

Sementara itu, berdasarkan aturan tersebut, pemberian sanksi akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi pihak Kepolisian. Dalam Pergub tersebut disebutkan sanksi berlaku sejak 1 Mei 2020, sebab sudah diterbitkan pada 30 April 2020.

Dalam Pergub yang sama Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi kepada pengemudi ojek online (ojol) yang tetap membawa penumpang saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," bunyi Pasal 14 ayat 1.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.