Sukses

Top3 Berita Hari Ini: Surat yang Bisa Meloloskan Pemudik dan Si Mbah Tuner RX-King

Mudik tahun ini dilarang pemeritah. Tapi bukan berarti pulang kampung tidak diperbolehkan. Ada syaratnya.

Liputan6.com, Jakarta Mudik tahun ini dilarang pemeritah. Tapi bukan berarti pulang kampung tidak diperbolehkan. Ada syaratnya. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Kalau Punya Surat Ini, Masyarakat Boleh Mudik

Larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah untuk menekan penularan virus Corona Covid-19 di wilayah Indonesia. Meski demikian, Kakorlantas Polri Irjen Istiono memperbolehkan warga untuk mudik apabila memiliki surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.

Adanya keperluan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan menjadi toleransi petugas. Selengkapnya baca di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Bertelanjang Dada, Si Mbah Nyeting RX-King di Perkampungan

Seakan tak mengenal usia, si mbah dengan percaya diri nyeting atau mengetes akselerasi RK-King di bengkel yang berada di tengah perkampungan. Menariknya, dia melakukannya dengan bertelanjang dada, dan hanya mengenakan celena pendek, serta sandal jepit.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @agoez_bandz4, si mbah beberapa kali mengetes akselerasi RX-King dengan knalpot kolong tersebut. Suara yang dikeluarkan motor itu cukup memekakan telinga. Selengkapnya baca di sini.

3 dari 3 halaman

3. Masih Banyak Pemudik Nekat, 12.156 Kendaraan Harus Putar Balik

Meski larangan mudik sudah berlaku sejak Jumat 24 April 2020 lalu, masih saja terdapat pemudik yang hendak pulang ke kampung halamannya. Mengantisipasi hal tersebut, Korlantas Polri menggelar Operasi Ketupat 2020.

Telah digelar selama 5 hari, Korlantas Polri berhasil mengimbau 12.156 kendaraan yang hendak mudik untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Dari total tersebut, 2.765 terindikasi kuat hendak mudik setelah pemeriksaan dilakukan. Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.