Sukses

Top3: Syarat Mudik dan Si Mbah Setting RX-King

Meski larangan mudik telah resmi dikeluarkan, bukan berarti hal ini mutlak berlaku. Ada syarat khusus yang dapat kelonggaran untuk tetap mudik.

Liputan6.com, Jakarta Meski larangan mudik telah resmi dikeluarkan, bukan berarti hal ini mutlak berlaku. Ada syarat khusus yang dapat kelonggaran untuk tetap mudik. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Kalau Punya Surat Ini, Masyarakat Boleh Mudik

Larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah untuk menekan penularan virus Corona Covid-19 di wilayah Indonesia. Meski demikian, Kakorlantas Polri Irjen Istiono memperbolehkan warga untuk mudik apabila meiliki surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.

Adanya keperluan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan menjadi toleransi petugas. Selengkapnya baca di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Dilarang Bawa Penumpang, Pengusaha Otobus Kebingungan Cari Solusi Bertahan

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik membuat belasan ribu karyawan bus tak memiliki mata pencarian saat ini. Hal tersebut membuat Pengusaha Otobus (PO) harus mencari solusi untuk bisa bertahan.

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menegaskan, Pemerintah seharusnya memiliki langkah terbaik agar industri transportasi bisa bertahan di tengah Pandemi Corona Covid-19 yang terjadi. Selengkapnya baca di sini.

3 dari 3 halaman

3. Bertelanjang Dada, Si Mbah Nyeting RX-King di Perkampungan

Seakan tak mengenal usia, si mbah dengan percaya diri nyeting atau mengetes akselerasi RK-King di bengkel yang berada di tengah perkampungan. Menariknya, dia melakukannya dengan bertelanjang dada, dan hanya mengenakan celena pendek, serta sandal jepit.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @agoez_bandz4, si mbah beberapa kali mengetes akselerasi RX-King dengan knalpot kolong tersebut. Suara yang dikeluarkan motor itu cukup memekakan telinga. Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.