Sukses

Ingin Servis Kendaraan Saat PSBB, Begini Caranya

Sejumlah wilayah di Indonesia telah memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan Corona Covid-19. Sejumlah sektor industri harus mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitasnya.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah wilayah di Indonesia telah memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan Corona Covid-19. Sejumlah sektor industri harus mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitasnya.

Sejumlah pabrikan otomotif saat ini sudah menghentikan produksi kendaraan dan menutup dealer sebagai langkah menaati aturan yang diberikan pemerintah.

Lalu bagaimana jika kendaraan mengalami kerusakaan atau harus melakukan servis rutin?

Menanggapi pertanyaan ini, Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) menegaskan pihak dealer berhak menentukan kendaraan dengan kerusakan seperti apa yang akan mendapatkan perbaikan selama PSBB.

"Syaratnya harus daftar dan mendapat ijin. Kemudian ikut protocol Covid-19 dari pemerintah.Focus kita adalah pelayanan untuk transportasi dan customer yang benar membutuhkan, khususnya di wilayah PSBB," kata Anton kepada Liputan6.com.

Tak memiliki perubahan dalam hal pendaftaran, konsumen yang ingin melakukan servis saat PSBB bisa langsung menghubungi dealer resmi atau mengunjungi website resminya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mendapatkan Izin Pemerintah

Selain itu, PT Honda Prospect Motor (HPM) menegaskan pihak bengkel saat ini telah memiliki izin beroperasi saat PSBB diberlakukan di sejumlah wilayah.

"Tentunya aktivitas ini juga dilakukan dengan memperhatikan prosedur kesehatan atau protokoler pencegahan penyebaran Covid-19. Tentunya juga teknisi kami dilengkapi penggunaan APD pada saat berkunjung ke rumah konsumen," tutur Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM).

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini