Sukses

Tak Boleh Sembarangan, Pemudik ke Yogyakarta Harus Ikuti Aturan Ini

Mencegah penularan virus Corona Covid-19, pemudik yang hendak pulang kampung wajib memenuhi syarat yang diberlakukan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Liputan6.com, Yogyakarta - Mencegah penularan virus Corona Covid-19, pemudik yang hendak pulang kampung wajib memenuhi syarat yang diberlakukan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Seperti dilansir akun Instagram @humasjogja, peraturan yang diterapkan berlaku untuk kendaraan umum seperti bus, serta kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.

Mengantisipasi lonjakan pemudik yang memasuki wilayah DIY, pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan RI No. 18/2020 telah dilakukan.

“Tiga elemen pokok mengenai peraturan tersebut adalah pengaturan dalam konteks wilayah, pengaturan daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan mengenai langkah menghadapi arus mudik lebaran. Untuk kaitannya dengan DIY, tentunya pada poin pertama dan ketiga,” kata Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto.

Khusus jalur darat, bus dan mobil pribadi akan di-filter di jalan perbatasan. Adapun lokasi daerah perbatasan yang akan menjadi posko penjagaan adalah Jalan Magelang (wilayah Tempel), Jalan Solo (wilayah perbatasan Prambanan), dan Kulon Progo (wilayah sekitar Congot).

"Kegiatan tersebut Mulai minggu ini kami sudah lakukan,namun masih bersifat sosialisasi. untuk bandar udara dan stasiun, Pemda DIY telah berkoordinasi dengan Angkasa Pura dan KAI," ujar Tavip.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Bagi Pemudik

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan transportasi bus saat hendak melewati perbatasan yakni kapasitas bus maksimal 50 persen dengan menerapkan physical distancing, bukti layak jalan dan tidak boleh menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian.

Sanksi pencabutan izin operasi bus akan dilakukan apabila aturan tersebut tak dijalankan dengan baik. Bagi penumpang, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, bukti pembelian tiket secara daring, menggunakan masker dan surat keterangan RT tempat domisili.

Khusus mobil, jumlah penumpang akan dibatasi, yakni 2 penumpang untuk kendaraan berkapasitas 5 orang ditambah pengemudi dan 3 penumpang untuk kendaraan 7 orang ditambah pengemudi.

Pemudik juga harus membawa surat keterangan RT tempat domisili dan surat keterangan sehat.

Tidak boleh berboncengan, pengendara motor juga harus membawa surat keterangan RT tempat domisili serta surat keterangan sehat.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini