Sukses

Ojol Boleh Angkut Penumpang Selama Memenuhi Syarat Aturan PSBB, Apa Saja?

Dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang. Sebagai gantinya, pengemudi ojol bisa membawa barang dan makanan.

Liputan6.com, Jakarta Dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang. Sebagai gantinya, pengemudi ojol bisa membawa barang dan makanan.

Melihat kondisi selama PSBB, Kementerian Perhubungan akhirnya memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang. Hanya saja harus memenuhi berbagai syarat.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti : dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan di laman dephub.go.id.

Untuk mendasari hal ini, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bisa Dilakukan Penyesuaian

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” ungkap Adita.

Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

 

3 dari 3 halaman

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.