Sukses

PSBB, Perusahaan Ojek Online Hilangkan Layanan Angkut Penumpang dari Aplikasi

Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis 9 April 2020 malam tadi. Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, terdapat 28 pasal yang mengatur PSBB di wilayah Jakarta, salah satunya larangan naik sepeda motor

Liputan6.com, Jakarta - Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis 9 April 2020 malam tadi. Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, terdapat 28 pasal yang mengatur PSBB di wilayah Jakarta, salah satunya larangan naik sepeda motor.

Hal ini tentu memiliki dampak bagi ojek online, karena mereka tak bisa mengangkut penumpang selama PSBB di Ibu Kota berlaku.

"Ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi ojek boleh antar barang. Aturan ini dituangkan dalam Pergub tentang PSBB mengacu pada aturan Permenkes Nomor 9 tahun 2020," ujar Anies di Balai Kota, malam tadi.

Mengikuti arahan tersebut, GrabBike dan GoRide yang hadir di dalam aplikasi pun dihilangkan perusahaan, sehingga masyarakat tidak dapat mengakses layanan ini.

Sementara, beberapa pengguna yang berada di luar daerah Jakarta masih bisa menemukan layanan GrabBike dan GoRide bisa diakses.

Hal serupa diungkap oleh akun Twitter Transport for Jakarta (@TfJakarta), yang mencuitkan, "Mengapresiasi @gojekindonesia dan @GrabID yang menghilangkan sementara fitur go ride dan grab bike untuk mendukung program PSBB."

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Grab Menindaklanjuti Larangan Angkut Penumpang selama PSBB

Sebelumnya, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) layanan ojek online dilarang membawa penumpang dan hanya boleh mengangkut barang.

Hal tersebut merupakan salah satu pedoman dalam Permenkes PSBB yang diterbitkan belum lama ini.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menerbitkan Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan COVID-19.

Peraturan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Sejak awal penyebaran Covid-19, perusahaan mengaku telah memantau kondisi dan menyiapkan pemangku kepentingan terkait termasuk para mitra pengemudi.

"Oleh karena itu, terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Senin (6/4/2020).

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini