Sukses

Dilarang Naik Sepeda Motor Saat PSBB di Jakarta, Kecuali...

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sudah berlaku di Jakarta mulai pukul 00.00 WIB, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang merinci aturan teknisnya pun sudah diteken Anies Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sudah berlaku di Jakarta mulai pukul 00.00 WIB, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang merinci aturan teknisnya pun sudah diteken Anies Baswedan.

Dilansir kanal News Liputan6.com, ada 28 pasal dalam pergub soal PSBB Jakarta itu. Salah satunya mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua.

 Anies mengatakan, masyarakat diizinkan menggunakan sepeda motor jika memenuhi dua hal. Pertama, masyarakat diizinkan mengendarai sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan pokok.

"Atau memang bekerja di sektor yang diizinkan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Lalu, bagaimana jika tidak memenuhi satu dari dua hal itu?

"Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," kata Anies Baswedan soal aturan PSBB Jakarta.  

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berlaku 14 Hari

Anies Baswedan mengatakan, PSBB Jakarta berlaku mulai pukul 00.00 WIB, Jumat 10 April 2020. Aturan itu berlangsung hingga 14 hari ke depan. 

"Berlaku 10 April sampai dengan 23 April 2020," ujar Anies. 

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.