Sukses

Top3 Berita Hari Ini: Yamaha Setop Sementara Produksi dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Wabah Corona COVID-19 bisa diperlambat dengan cara mengurangi pergerakan manusia. Salah satunya dengan menghentikan sementara produksi seperti yang dilakukan Yamaha.

Liputan6.com, Jakarta Wabah Corona COVID-19 bisa diperlambat dengan cara mengurangi pergerakan manusia. Salah satunya dengan menghentikan sementara produksi seperti yang dilakukan Yamaha. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Menyusul Honda dan Suzuki, Yamaha Setop Produksi di Indonesia karena Corona Covid-19

Dampak penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia kini mulai dirasakan berbagai pabrikan otomotif. Bahkan, beberapa pabrikan seperti Honda Prospect Motor (HPM) dan PT Suzuki Indomobil Motor telah mengumumkan secara resmi akan menghentikan produksi di Indonesia untuk sementara waktu.

Menyusul dua jenama tersebut, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) juga berencana untuk menghentikan produksi. Hal tersebut, guna mendukung imbauan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang pertama kali teridentifikasi di Wuhan, Cina tersebut. Selengkapnya baca di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Tekan Penyebaran Corona Covid-19, Polisi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 29 Mei 2020

Untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.Mabes Polri memperpanjang pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei 2020 dan menghapus dendanya.

"Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2020). Selengkapnya baca di sini.

3 dari 3 halaman

3. Tak Ada Larangan Mudik, Pemerintah Tetap Kaji Pembatasan Penumpang Angkutan Umum

Pemerintah tidak melarang masyarakat mudik Lebaran atau Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Corona (Covid-19). Namun untuk tetap mencegah perluasan penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, Cina ini ke daerah-daerah di Indonesia, pemerintah akan membatasi jumlah pemudik yang menggunakan angkutan massal, sebagai protokol kesehatan yang harus dilakukan.

Dijelaskan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pembatasan ini nantinya akan dilakukan di sejumlah angkutan massal baik kereta dan juga bus. Kapasitas ketersediaan kursi di dalam kendaraan akan dipangkas hingga 50 persen. Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.