Sukses

Anggota Keluarga Sering Bepergian Saat Corona Covid-19, Ini yang Harus Dilakukan

Tidak semua masyarakat Indonesia memiliki kesempatan untuk diam dan bekerja di rumah. Ada kalanya sebuah pekerjaan harus dilakukan di luar rumah meski dalam kondisi wabah Corona COVID-19 yang saat ini tersebar di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Tidak semua masyarakat Indonesia memiliki kesempatan untuk diam dan bekerja di rumah. Ada kalanya sebuah pekerjaan harus dilakukan di luar rumah meski dalam kondisi wabah Corona COVID-19 yang saat ini tersebar di Indonesia. 

Seperti diberitakan kanal Health Liputan6.com, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengingatkan, apabila ada anggota keluarga yang sering keluar-masuk rumah di kala wabah COVID-19, pembatasan interaksi fisik perlu dilakukan.

Upaya tersebut mencegah penularan virus Corona COVID-19 terhadap anggota keluarga lain. Dalam pelaksanaan pun harus ada dukungan dan pengertian antar anggota keluarga.

"Kalau ada anggota keluarga yang sering keluar-masuk rumah juga dilakukan physical distancing atau pembatasan interaksi fisik. Ini untuk membatasi penyebaran Corona," ucap Safrizal saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/3/2020).

"Physical distancing selama COVID-19 harus dilakukan bersama-sama oleh anggota keluarga lain. Harus disiplin juga."

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembatasan Interaksi Fisik

Upaya yang sebaiknya dilakukan selama wabah COVID-19 sebaiknya beraktivitas dulu di rumah. Kurangi ke luar rumah bila tidak ada sesuatu yang urgent, seperti membeli kebutuhan pokok.

"Yang pasti baiknya kita semua stay at home, work from home, dan pray at home (beribadah di rumah) untuk sementara waktu ini," lanjut Safrizal.

Dari Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia, pembatasan interaksi fisik (physical contact/physical distancing), sebagai berikut:

1. Tidak berdekatan atau berkumpul di keramaian atau tempat-tempat umum, jika terpaksa berada di tempat umum gunakanlah masker. 

2. Tidak menyelenggarakan kegiatan/pertemuan yang melibatkan banyak peserta (mass gathering).

3. Hindari melakukan perjalanan baik ke luar kota atau luar negeri.

4. Hindari bepergian ke tempat-tempat wisata.

5. Mengurangi berkunjung ke rumah kerabat/teman/saudara dan mengurangi menerima kunjungan/tamu.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.