Sukses

Begini Cara Pengurusan Tilang Elektronik di Tengah Ancaman Corona Covid-19

Pelayanan di Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, yang tetap buka untuk pengurusan pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor dengan menggunakan kamera sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Liputan6.com, Jakarta - Wabah Corona masih belum mereda di Indonesia. Data terbaru, 227 orang positif terjangkit virus ini dan tengah menjalani perawatan intensif.

Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 ini, pemerintah sudah menganjurkan untuk bekerja dari rumah, dan mengurangi kegiatan di luar serta bertemu banyak orang.

Lalu, dengan kondisi beberapa pemerintahan yang sudah mengurangi aktivitasnya, bagaimana dengan pelayanan pengurusan tilang elektronik?

Dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, pihak kepolisian tetap bertugas dan membuka layanan kepada masyarakat.

Salah satunya, pelayanan di Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, yang tetap buka untuk pengurusan pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor dengan menggunakan kamera sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Tidak ada kata libur. Polri tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi tentunya tetap dengan menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus corona," kata Fahri Siregar, seperti disitat dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu (18/3/2020).

lanjut Fahri, di gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro telah mengantisipasi pencegahan virus tersebut dengan beberapa metode.

"Kami lakukan pemasangan hand sanitizer di loket layanan, pengecekan suhu panas masyarakat dengan thermal gun dan menyiapkan ruang isolasi yang bekerjasama dengan rumah sakit terdekat untuk pengecekan seseorang yang diduga suspect virus corona," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya Tetap Beroperasi

Sementara itu, tidak hanya di Gakkum Ditlantas Polda Metro jaya, di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat masih beroperasi secara normal.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, bahwa tak ada perubahan terkait waktu pelayanan masyarakat untuk membuat atau memperpanjang SIM.

"(Layanan pembuatan atau perpanjangan SIM beroperasi) seperti biasa," kata Hedwin seperti dilansir kanal Peristiwa, Liputan6.com.

Menurut Hedwin, polisi sudah melakukan langkah-langkah preventif dalam mencegah penyebaran virus Corona. Salah satunya, mengecek suhu tubuh warga yang datang ke kantor Satpas SIM Daan Mogot.

"(Antisipasi penyebaran virus Corona) melakukan pengecekan suhu, mempersiapkan hand sanitizer, mempersiapkan tenaga medis, dan melakukan kegiatan (penyemprotan cairan) disinfektan di ruangan pelayanan," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.