Sukses

Mengenal Standar Euro 4 dan 5 Pada Mobil

Emisi gas buang kendaraan bermotor saat ini menjadi perhatian secara global. Mengandung karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatile hydro carbon (VHC), sehingga bisa berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan

Liputan6.com, Jakarta - Emisi gas buang kendaraan bermotor saat ini menjadi perhatian secara global. Emisi gas buang kendaraan mengandung karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatile hydro carbon (VHC), sehingga bisa berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan.

Karena itu, aturan standar emisi dari kendaraan baru yang dijual perlu dilakukan. Dalam upaya mengurangi emisi, Uni Eropa (European Union – EU) menggunaan teknologi transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Awal 1990 EU mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis mobil bensin atau standar Euro 1. Hal ini diharapkan mampu memperkecil gas buang yang dihasilkan kendaraan bermotor.

Secara bertahap EU memperketat peraturan menjadi standar Euro 2 (1996), Euro 3 (2000), Euro 4 (2005), Euro 5 (2009), dan Euro 6 (2014).

Persyaratan yang sama juga diberlakukan untuk mobil diesel dan mobil komersial. Standar emisi kendaraan bermotor di Eropa juga diadopsi oleh beberapa negara di dunia.

Penerapan standar emisi juga diikuti dengan peningkatan kualitas bahan bakar. Sebagai contoh, Euro 1 mengharuskan mesin menggunakan bensin tanpa timbal. Sedangkan Euro 2 untuk mobil diesel harus menggunaan solar dengan kadar sulfur di bawah 500 ppm.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harus Menggunakan RON 92

Pengurangan lebih banyak kadar sulfur di mesin bensin dan solar juga diatur dalam Euro 3, Euro 4 dan Euro 5 khusus truk diesel.

Indonesia sudah mulai memberlakukan standar emisi Euro 4 untuk mesin bensin mulai tahun 2018. Sementara mesin diesel mulai tahun 2022 mendatang.

Untuk Euro 4 kandungan nitrogen oksida pada kendaraan berbahan bakar bensin tidak boleh lebih dari 80 mg/km, 250 mg/km untuk diesel, dan 25 mg/kg khusus diesel particulate matter.

Saat menetapkan standar emisi kendaraan di suatu negara, pembuat kebijakan harus mengetahui hubungan antara teknologi mesin kendaraan dan kualitas BBM.

Karena itu, pabrikan mobil merekomendasikan pemilik kendaraan untuk menggunakan bahan bakar RON 92 ke atas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.