Sukses

Truk UD Trucks Aman Tenggak B30, Ini Rahasianya

Kerja fuel filter atau saringan bahan bakar pada truk disebut mengalami dampak apabila menggunakan bahan bakar diesel B30. Harus lebih cepat diganti, hal ini tentu berpengaruh pada bisnis yang mengandalkan transportasi ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kinerja fuel filter atau saringan bahan bakar pada truk disebut akan terganggu apabila menggunakan bahan bakar diesel B30. Karena waktu penggantiannya dinilai lebih cepat, hal ini tentu berpengaruh pada bisnis yang mengandalkan transportasi ini.

Karena itu, UD Trucks Indonesia mengaku harus melakukan perubahan pada desain filter, sehingga kinerja kendaraan tetap optimal.

"Kita malah ikut terlibat pengetesan B30 dan lolos. Hanya ganti filter saja sudah selesai. Desainnya yang diubah, udah ready," kata Aloysius Chrisnoadhi, Marketing and After Sales Service Director PT UD Astra Motor Indonesia di BSD, Tangerang, Rabu (26/2/2020).

Tak mengalami perubahan dari sisi usia pakai, Chris mengaku penggantian filter pada kendaraan harus dilakukan saat kendaraan telah mencapai 10 ribu kilometer.

"Usianya tetap 10 ribu kilo karena sudah didesain ulang. Perubahan hanya filter saja. Yang lain seperti tangki, saluran bahan bakar dan injektor dari awal tak ada masalah," ujarnya.

Apabila filter tak mengalami perubahan, pergantian filter harus dilakukan saat kendaraan mencapai jarak 8 ribu hingga 9 ribu kilometer. Sebenarnya enggak terlalu punya berpengaruh banyak," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keputusan Menteri ESDM

Guna mengurangi double deficit neraca perdagangan dan transaksi berjalan, sejumlah program pun dicanangkan Presiden sejak 2017-2018. Hal itu kembali dicanangkan pada awal bekerjanya Kabinet Indonesia Maju pada Oktober 2019.

Salah satu program yang akan diintensifkan adalah peningkatan porsi CPO pada biodiesel dari B20 ke B30, hingga ke porsi lebih tinggi, di atas 50 persen atau B50.

Program pencampuran CPO ke BBM jenis solar sudah dicanangkan sejak 2008 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 32/2008, dengan target B10 pada 2015. Guna meningkatkan porsi CPO dalam BBM solar, Peraturan Menteri ESDM Nomor 32/2008 kemudian dikoreksi oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 25/2013, sehingga implementasi B20 ditargetkan tercapai pada 2016.

Selanjutnya, mandatori penggunaan CPO direvisi lagi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12/2015 dengan target B30 pada 2020 untuk sektor-sektor transportasi PSO dan non PSO, serta industri dan komersial.

Untuk pelaksanaan program B30 pada 2020, pemerintah telah pula menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 227 K/10/MEM/2019 Tentang Uji CobaPencampuran BBN Biodiesel 30 persen (B30) ke dalam BBN Solar, yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 15 November 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.