Sukses

UD Trucks Komentari Peraturan ODOL yang Ditunda

Sebagai pemain di segmen kendaraan niaga, UD Trucks menyatakan siap mendukung setiap langkah yang dilakukan pemerintah, salah satunya menunda penindakan terhadap truk yang kelebihan muatan

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai pemain di segmen kendaraan niaga, UD Trucks menyatakan siap mendukung setiap langkah yang dilakukan pemerintah, salah satunya menunda penindakan terhadap truk yang kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL).

"Kalau dari sisi produsen sebenarnya kita memikirkan bagaimana bisa sesuai dengan peraturan pemerintah. Produsen mesti patuh terhadap regulasi, meskipun itu mundur," kata Aloysius Chrisnoadhi, Marketing and After Sales Service Director PT UD Astra Motor Indonesia di BSD, Tangerang.

Saat disinggung persiapan yang dilakukan, pria yang akrab disapa Chris tersebut mengaku pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik, termasuk dari sisi produk.

"Persiapan kita enggak pernah berhenti. Begitu bilang start persiapan itu terus sampai tercapai. Tentunya persiapan produk," ujarnya.

Selain itu, adanya pro kontra terkait penundaan penindakan ODOL, Chris menilai sebagai hal yang lumrah, karena setiap pihak memiliki pandangan tersendiri.

"Pertimbangan dari pemerintah plus minus ya. Pastinya regulasi ada pro dan kontra. Saya percaya sudah dipikirkan," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berlaku Awal 2023

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menunda batas toleransi pembebasan angkutan berlebih muatan atau Zero Over Dimension Over Load (ODOL) hingga akhir 2022, dan peraturan pelarangan ODOL berlaku mulai 1 Januari 2023.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Penanganan ODOL bersama kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kepolisian, dan para asosiasi industri seperti Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO),di Kementerian PUPR, Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.