Sukses

Top3 Berita Hari Ini: Lokasi CCTV Tilang Elektronik dan Denda Kode Razia

Penegakan hukum berlalulintas terus digalakkan. Kali ini pengendara sepeda motor sudah masuk dalam targetnya. Dan CCTV siap menjadi saksi pelanggaran itu.

Liputan6.com, Jakarta Penegakan hukum berlalulintas terus digalakkan. Kali ini pengendara sepeda motor sudah masuk dalam targetnya. Dan CCTV siap menjadi saksi pelanggaran itu. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Daftar Lokasi 25 Kamera Tilang Elektronik yang Tersebar di Jakarta

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai diterapkan di Jakarta.  Tilang elektronik berlaku untuk kendaraan roda empat atau roda dua.

Sistem tilang elektronik tersebut menggunakan basis kamera untuk penindakannya. Kamera E-TLE bisa mendeteksi jenis-jenis pelanggaran lalu lintas. Seperti menerobos lampu lalu lintas, melanggar aturan ganjil genap, dan beberapa pelanggaran lainnya. Selengkapnya baca di sini.

2. Lempar Kode Saat Ada Razia, Dendanya Belasan Juta Rupiah

Memberikan kode isyarat ke pengendara lain bisa melalui kode jari atau kedipan lampu jauh. Kode tersebut bisa disalahgunakan, misalkan memberikan informasi ke pengendara lain jika ada razia.

Namun, memberikan kode kedipan lampu jauh rupanya bisa membuat pengendara kena denda. Aturan itulah yang berlaku di Inggris. Selengkapnya baca di sini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3. Mulai 2035 Mobil Bermesin Konvensional Bakal Dilarang

Perdana Menteri Inggris Borris Johnson akan mempercepat rencana larangan mobil konvensional. Mobil konvensional  atau pembakaran internal seperti mobil bensin, diesel, bahkan hybrid akan dilarang di Inggris mulai 2035. 

Menurut The Drive, aturan itu dilakukan lebih cepat 5 tahun dari rencana sebelumnya. Meski begitu kini rencana itu menuai banyak kritik. Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.