Sukses

Ban Pecah karena Jalan Tol Berlubang, Jasa Marga Siap Ganti Rugi

Kendaraan yang mengalami pecah ban akibat jalan berlubang di Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang, tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit akan diperbaiki PT Jasa Marga.

Liputan6.com, Jakarta Kendaraan yang mengalami pecah ban akibat jalan berlubang di jalan tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang, tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit akan diperbaiki PT Jasa Marga.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi 'Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang'.

"Merujuk peraturan tersebut, kami sampaikan bahwa pengguna jalan yang mengalami bocor ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang di Km 25+200 B jalan tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga," kata Manager Area Jasa Marga Tollroad Operator, Agus Pramono, seperti dilansir Merdeka.com.

Untuk mengajukan klaim, Agus menjelaskan pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol. Apabila sesuai, klaim ganti rugi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk kendaraan yang mengalami bocor ban akibat lubang kemarin, khususnya tujuh kendaraan yang pada saat penggantian ban juga dibantu oleh petugas kami, kami proses klaim ganti ruginya, sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berlaku di Ruas Tol Jasa Marga Lainnya

Lebih lanjut Agus mengatakan, klaim serupa juga dapat diajukan pada ruas Jasa Marga lainnya, dengan melaporkan kepada call center Jasa Marga di 14080.

"Pada saat kejadian petugas kami akan membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim tersebut. Adapun batas maksimum klaim adalah 3 x 24 jam sejak kejadian," ujar Agus.

Selain melakukan proses klaim, Jasa Marga Metropolitan Tollroad selaku pengelola Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo dan Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) selaku penyedia jasa pemeliharaan jalan tol untuk ruas tersebut sebelumnya telah melakukan perbaikan berupa penambalan aspal, Senin (3/2).

Untuk memastikan struktur perkerasan jalan dalam kondisi baik, Jasa Marga juga kembali melakukan perbaikan permanen pada lokasi pengelupasan perkerasan aspal jalan pada lajur ramp dari arah JLB (W1) menuju Pluit dengan penambalan beton yang dilapisi aspal.

Pekerjaan perbaikan tersebut selesai pada Kamis pukul 04.00 WIB dini hari tadi, sehingga pada Pagi ini jalur tersebut telah dapat dilintasi dengan aman dan nyaman.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan akibat kejadian tersebut, jika ada kendala di jalan tol dapat menghubungi call center 24 jam kami di 14080," ujar Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.