Sukses

Hindari Tilang Elektronik, Pemotor Licik Tutup Pelat Nomor Sepeda Motor

Bahkan, ada pemotor yang menggunakan cara licik untuk menghindari tangkapan kamera canggih sistem tilang elektronik ini

Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk motor sudah berlaku mulai 1 Februari 2020. Terdapat 57 kamera ETLE yang terpasang di ruas jalan Arteri atau Jalur Transjakarta untuk merekam para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik ini, ternyata tidak membuat sadar para pengendara motor. Bahkan, ada pemotor yang menggunakan cara licik untuk menghindari tangkapan kamera canggih sistem tilang elektronik ini.

Melansir laman resmi Korps Lalu Lintas Polri, pemotor yang membonceng pemotor ini menerobos busway. Sadar perbuatannya tersebut salah, dan ada kamera yang mengintai, si pengendara motor langsung menutup pelat nomor polisinya menggunakan tangan agar tak terlihat.

Menurut Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pemotor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, pada Kamis (6/2) pagi.

"(Menerobos) di koridor Transjakarta (halte) Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ke arah Kuningan," kata Fahri.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melacak identitas pemotor licik ini. Meskipun pelat nomornya ditutup untuk menghindari tilang elektronik, namun pihak kepolisian memiliki cara untuk mengetahui pengendara nakal tersebut, yaitu dengan identifikasi wajah.

"Kita akan lakukan identifikasi melalui pencocokan di kamera lainnya dan ciri wajah yang bersangkutan akan kita profiling melalui database kependudukan," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Kerja Tilang Elektronik Motor

Saat melakukan pelanggaran, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor. Setelah itu, hasil tangkapan gambar dikirim langsung ke pusat data TMC Polda Metro Jaya.

Petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.

Surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Bagi pemilik kendaraan yang kena tilang elektronik bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.