Sukses

Mitsubishi Berharap Outlander PHEV Bebas BBN-KB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 3 Tahun 2020, tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 3 Tahun 2020, tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Dalam Pergub tersebut, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik, baik kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih telah ditetapkan.

Melihat hal tersebut, Mitsubishi berharap Outlander PHEV masuk dalam hitungan kendaraan listrik, karena mesin yang terdapat dalam kendaraan memiliki fungsi utama mengisi daya baterai atau generator.

"Supaya ini (Outlander PHEV) masuk ke regulasi itu (Pergub), sehingga mendapatkan pembebasan BBN dan ganjil genap," kata Head of Sales and Marketing Group PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Imam Choeru Cahya di Bali.

Imam menjelaskan baterai pada Outlander PHEV berfungsi sebagai penggerak roda. Mesin hanya akan berfungsi apabila dibutuhkan atau daya baterai sudah habis.

"Tapi kalau mendeskripsikan Pergub yang pasal 1 ayat 1 seharusnya masuk. Ini yang masih kita coba jelaskan lagi, karena sebenarnya inline dengan produk itu (Outlander PHEV)," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemberian insentif

Pasal 2

(1) Penyerahan KBL Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan merupakan Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

(2) Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pasal 3

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah.

(2) Pelayanan pemberian insentif pajak ini dilaksanakan pada UPPKB dan BBN-KB

Sebagai informasi, Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (15 Januari 2020) dan berlaku sampai tanggal 31 Desember 2024.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.