Sukses

Top3: Cara Kerja Tilang Elektronik dan Cara Bocah Kendarai Motor

Aturan tilang elektronik mulai diberlakukan untuk pengendara sepeda motor yang ketahuan melanggar. Aturan ini berlaku sejak 1 Februari 2020.

Liputan6.com, Jakarta Aturan tilang elektronik mulai diberlakukan untuk pengendara sepeda motor yang ketahuan melanggar. Aturan ini berlaku sejak 1 Februari 2020. Berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Mulai Berlaku, Ini Cara Kerja Tilang Elektronik Sepeda Motor

Mulai berlaku 1 Februari 2020 tilang elektronik berlaku. Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) siap merekam sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan marka jalan, serta tidak menggunakan helm.

Tersebar 57 kamera ETLE di ruas jalan arteri atau jalur khusus Transjakarta, pengendara motor dihimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Selengkapnya baca di sini.

2. Seperti Naik Sepeda, Lihat Cara Bocah Ini Kendarai Motor

Meski berbahaya, tak sedikit orang tua memberikan kebebasan kepada anaknya untuk berkendara dengan sepeda motor. Banyak faktor yang membuat anak di bawah 17 tahun tak diizinkan mengendarai motor, salah satunya kematangan mental yang sehingga sering berkendara ugal-ugalan dan membayakan pengendara lain.

Bahkan, beberapa anak nekat berkendara meski kaki belum berpijak dengan sempurna saat di atas motor. Seperti video yang diunggah akun Instagram @agoez,bandz4. Selengkapnya baca di sini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3. DFSK Sumbang Dua Mobil untuk Bantu Perangi Virus Corona

Organisasi kesehatan dunia WHO mengumumkan status keadaan darurat global terkait wabah Virus Corona. Melihat hal itu, perusahaan otomotif Dongfeng Sokon Automobile Co., Ltd. (perusahaan induk DFSK) ikut berpartisipasi memerangi virus dengan memberikan bantuan.

Berasal dari Cina, perusahaan otomotif ini menyumbangkan satu unit Glory 580 dan Glory ix5 atau senilai Rp1 miliar kepada Federasi Amal Kota Shiyan, Provinsi Hubei. Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.