Sukses

Produksi Mobil Daihatsu Terganggu Banjir, Tiga Hari Setop Produksi

Hujan lebat yang terjadi di awal tahun 2020 membuat sejumlah wilayah Jabodetabek mengalami bencana banjir. Akibatnya, sektor ekonomi seperti pabrik tak bisa beroperasi, tak terkecuali perakitan mobil.

Liputan6.com, Jakarta Hujan lebat yang terjadi di awal tahun 2020 membuat sejumlah wilayah Jabodetabek mengalami banjir. Akibatnya, sektor ekonomi seperti pabrik tak bisa beroperasi, tak terkecuali perakitan mobil.

Meski pabriknya tak mengalami banjir, Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra mengaku pabriknya tak bisa beroperasi karena beberapa vendor terkena dampaknya.

"Pabrik Daihatsu di Sunter dan Karawang aman. Tapi ada dua vendor kebanjiran. Dua ini yang penting produksi lining karena vendor terendam sampai atap," kata Amel, Kamis (9/1).

Amel menegaskan, seharusnya pabrik Daihatsu sudah bisa beroperasi sejak 6 Januari 2020. Namun, karena hal tersebut, produksi mobil baru bisa dilakukan mulai 9 Januari 2020.

"Kami baru bisa produksi baru ini. Jadi dari tanggal enam sampai delapan itu tidak ada produksi. Hari ini sudah mulai produksi," ujarnya.

Walau tak beroperasi selama tiga hari, Amel mengaku optimistis bisa mengejar target produksi yang telah ditetapkan.

"Teman pabrik optimistis mereka akan mengejar kekurangan produksi dari tanggal masuk 6. Akhir bulan kekurangannya dipenuhi," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mobil Terendam Banjir Bisa Diganti Baru, Ini Syaratnya

Banyak kendaraan roda empat terendam air dan hanyut terbawa arus akibat banjir yang menerjang beberapa wilayah Jabodetabek, 1 Januari 2020 lalu.

Akibatnya, mobil berpotensi mengalami kerusakan. Meski demikian, beberapa pemilik bisa bernafas lega apabila perbaikan kendaraan ditanggung asuransi.

Untuk kasus banjir dan bencana alam, pelanggan harus mempunyai perluasan jaminan terhadap risiko tersebut. Jika tidak ada perluasan jaminan, maka klaim tidak akan di-cover," kata Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto kepada Liputan6.com.

Selain itu, Iwan menegaskan pemilik kendaraan bisa mendapatkan kendaraan baru dengan syarat yang sudah ditetapkan. Salah satu syaratnya ialah lolos survei yang dilakukan pihak asuransi.

"Total Loss adalah untuk kehilangan atau kondisi dengan biaya perbaikan di atas atau sama dengan 75 persen dari harga pertanggungan. Mobil terendam (asumsi hingga atap dan di atas dashboard) kemungkinan besar bisa di-cover total loss, namun balik lagi harus sesuai survey dan estimasi perbaikan dari bengkel. Jika sesuai persyaratan tadi, maka bisa di-cover Total Loss," ujar Iwan.

Apabila sudah memenuhi syarat, pergantian yang dilakukan pihak asuransi bukan berupa mobil baru melainkan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.