Sukses

Bukan Surat Tilang, Pelanggar Lalu Lintas di Kota Ini Justru Diberi Uang

Bagi pelanggar lalu lintas, sudah sewajarnya mendapat sanksi tilang jika tertangkap polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pelanggar lalu lintas, sudah sewajarnya mendapat sanksi tilang jika tertangkap polisi. Tapi di Amerika Serikat, pelanggar lalu lintas justru diberi uang oleh polisi yang menangkapnya. Kok bisa?

Dikutip dari Zing yang melansir ABC News, Jumat 3 Januari 2020, Departemen Polisi Madera di California, Amerika Serikat, menyiapkan uang senilai US$5 ribu (Rp69,5 juta) untuk 50 orang yang mengakui telah melanggar lalu lintas.

Para pelanggar masing-masing akan mendapatkan hadiah uang tunai senilai US$100 atau setara Rp1,39 juta.

Bagaimana reaksi para pelanggar? Mereka terkejut, bahkan menangis.

“Ini adalah kesempatan bagi kami untuk membangun hubungan yang baik dengan masyarakat. Program ini sungguh-sungguh membantu,” kata Kepala Polisi Departemen Madera, Tyson Pogue.

Mereka yang mendapatkan hadiah uang ini merupakan pelanggar lalu lintas yang ringan. Bagi yang melanggar lalu lintas dengan “berat”, ya, tetap mendapatkan hukuman.

Sumber: Dream.co.id

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surabaya Akan Terapkan E-Tilang pada Januari 2020

Kota Surabaya berencana menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan CCTV (closed circuit television) yang terpasang di sejumlah titik pada awal Januari 2020.

"Ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas sebab selama ini banyak pengendara yang melawan arus, bahkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan dan sebagainya," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat acara penandatanganan Kesepakatan Bersama Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan tentang Penerapan E-TLE di Balai Kota Surabaya, Jumat (27/12/2019).

Untuk mendukung hal itu, Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Pengadilan Negeri Surabaya, dilansir dari Antara.

 

Awal Januari 2020, kata Wali Kota Risma, Surabaya mulai menerapkan e-Tilang dengan memanfaatkan CCTV. Pada tahap awal, rencananya ada 20 CCTV yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya dengan dilengkapi sistem e-Tilang tersebut.

Adapun mekanisme sistem kerja e-Tilang ini, yakni dengan merekam secara otomatis pelanggaran oleh pengendara, seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan ponsel, pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran batas kecepatan.

"CCTV ini juga mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Akan tetapi, tidak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar. Oleh karena itu, kami juga kerja sama dengan Polda Jatim," katanya.

Jika pengendara terdeteksi melakukan pelanggaran, nopol kendaraan akan terekam dalam sistem e-Tilang, kemudian RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Jatim melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan, lalu pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat nopol pelanggar melalui layanan pos atau surat elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini