Sukses

Mobil Rusak Akibat Banjir, Bagaimana Klaim Asuransinya?

Hanya kendaraan dengan polis perluasan banjirlah yang bisa mengklaim biaya perbaikan kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Banjir yang melanda sebagian besar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi tidak hanya berdampak buruk bagi kegiatan masyarakat. Pasalnya, selain tempat tinggal, kendaraan, baik mobil dan motor yang terdampak bajir juga bisa merugikan.

Terlebih, bagi pemilik kendaraan yang tidak mengasuransikan mobil atau motor miliknya. Bahkan, meskipun sudah diangsuransikan, nyatanya tidak semua bisa diklaim oleh pemilik kendaraan yang rusak akibat terendam atau nekat menerobos banjir.

Dijelaskan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe, hanya kendaraan dengan polis perluasan banjirlah yang bisa mengklaim biaya perbaikan kendaraan.

"Kalau kondisi polis standar asuransi kendaraan bermotor itu memang tidak menjamin dari risiko banjir," ujar Dody seperti dilansir Merdeka.com, ditulis Kamis (2/1/2020).

Lanjut Dody, ada dua jenis asuransi kendaraan bermotor. Asuransi standar dan asuransi dengan perluasan risiko banjir.

Perusahaan asuransi baru hanya mengganti kerusakan kendaraan bermotor akibat banjir jika pemegang polis menggunakan perluasan resiko banjir. Kata dia, pada asuransi jenis ini, pemegang polis akan dibebankan biaya tambahan.

"Dengan begitu dia bisa mengajukan klaim dari akibat banjir," tutur Dody.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Diganti Kendaraan Baru

Semua kerusakan akibat banjir bisa ditanggung perusahaan. Misalnya kerusakan pada mesin mobil karena terendam air. Setelah melaporkan kepada perusahaan asuransi, nantinya perusahaan akan menunjuk bengkel yang bisa memperbaiki mobil tersebut.

Hanya saja dia mengingatkan, kerusakan parah akibat banjir tidak akan sampai mengganti dengan kendaraan baru. Besaran maksimal pertanggungan yang diklaim perusahaan, yaitu sesuai dengan kesepakatan pertanggungan.

"Maksimal nilainya adalah sesuai pertanggungan dalam polis," kata Dody.

Sehingga bila biaya perbaikan lebih dari nilai pertanggungan, sisa pembayaran akan ditagihkan kepada pemilik kendaraan.

Dody menyarankan, kendaraan yang telah terendam banjir untuk tidak memaksa mesin dinyalakan. Sebaiknya dibawa ke bengkel dengan mobil derek. "Jangan dipaksa menyalakan mesin karena dikhawatirkan rusak," tutupnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini