Sukses

Jeep Wrangler Rubicon Jadi Mobil Dinas Bupati Karanganyar, Intip Spesifikasinya

Resmi menjadi mobil dinas Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Jeep Wrangler Rubicon menarik banyak perhatian. Memilih konfigurasi dua pintu, mobil berwarna orange tersebut telah dipasang pelat nomor merah AD 1 F.

Liputan6.com, Jakarta - Resmi menjadi mobil dinas Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Jeep Wrangler Rubicon menarik banyak perhatian. Memilih konfigurasi dua pintu, mobil berwarna orange tersebut telah dipasang pelat nomor merah AD 1 F.

Melansir situs resminya, Jeep Wrangler Rubicon menggunakan pelek berukuran 17 inci alumunium polished with mid gloss black pockets sehingga mampu melibas jalan off road dengan nyaman.

Masuk ke dalam kabin, mobil ini memiliki head-unit touchscreen berukuran 8,4 inci dengan fitur voice-command. Layar tersebut dapat terhubung dengan smartphone melalui Android Auto atau pun Apple CarPlay.

Menariknya, Jeep Wrangler Rubicon memiliki interior waterproof. Hal ini tak terlepas dari atap dan pintunya yang bisa dilepas. Sistem pelepasannya pun mudah dan tidak memakan waktu lama.

Beralih ke dapur pacu, Jeep Wrangler Rubicon Bupati Karanganyar dibekali mesin 4-silinder inline 2.000 cc turbocharger dengan teknologi mild-hybrid. Tenaga yang dihasilkan bisa mencapai 270 Tk dengan torsi maksimum 400 Nm.

Performa tersebut disalurkan ke 4 rodanya melalui transmisi otomatis 8-speed dan transfer case ROCK-TRAC. Meski demikian, pengendara bisa mengubahnya menjadi transmisi manual.

Penyaluran tenaganya pun menjadi lebih pintar dan disesuaikan dengan kondisi jalan berkat sistem Tru-Lok. Fitur ini dapat mengurangi ban selip ketika harus melintasi medan off-road yang berat saat menjalankan tugasnya sebagai mobil dinas Bupati Karanganyar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peraturan Pengadaan Mobil Dinas

Pada 2015, Menteri Keuangan saat itu Bambang Brodjonegoro menandatangani aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Aturan ini dibuat dengan pertimbangan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

PMK tersebut mengatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan mengenai batas tertinggi atas spesifikasi teknis dan jumlah maksimum Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Dinas Operasional Jabatan yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun batas tertinggi dimaksud sebagaimana terlampir dalam PMK itu adalah:

Standar kendaraan bermotor dinas dibagi sebagai berikut:Klasifikasi A: Jenisnya Sedan/SUV (Sport Utility Vehicles) dengan kapasitas mesin 3.500 cc dan 6 silinder. Mobil ini digunakan oleh menteri, wakil menteri dan setingkat

Klasifikasi B: Jenisnya Sedan 2.500 cc dengan 4 silinder, dan SUV (Sport Utility Vehicles) dengan kapasitas 3.000 cc dan 6 silinder. Mobil ini digunakan oleh Eselon 1A dan yang setingkat

Klasifikasi C: Jenisnya Sedan dengan kapasitas mesin 2.000 cc dan 4 silinder. Mobil ini digunakan oleh Eselon 1B dan setingkat

Klasifikasi D: Jenisnya SUV (Sport Utility Vehicles) dengan kapasitas mesin 2.500 cc dan 4 silinder. Mobil ini digunakan oleh Eselon IIA dan setingkat

Klasifikasi E: Jenisnya SUV (Sport Utility Vehicles) dengan kapasitas mesin 2.000 cc dan 4 silinder. Mobil ini digunakan oleh Eselon IIB dan setingkat

Klasifikasi F: Jenisnya MPV (Multi Purpose Vehicles) dengan kapasitas mesin 2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel, dan 6 silinder. Mobil ini digunakan Eselon III dan yang setingkat, berkedudukan sebagai Kepala Kantor

Klasifikasi G: Jenisnya MPV (Multi Purpose Vehicles) dengan kapasitas 1.500 cc dan 4 silinder. Atau sepeda motor 225 cc dan 1 silinder. Mobil ini digunakan Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dengan minimal wilayah kerja 1 Kab/Kota

3 dari 3 halaman

Peraturan Menteri Dalam Negeri

Ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah maka kendaraan dinas untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota. Jika melihat pada lampiran Permendagri, kapasitas silinder maksimal yang diperbolehkan untuk Bupati/Wali Kota sebesar 3.200 cc.

Berikut ini rinciannya:

1. GubernurJenis sedan maksimal 3.000 ccJenis jeep maksimal 4.200 cc

2. Wakil GubernurJenis sedan maksimal 2.500 cc

Jenis unit Jeep maksimal 3.200 cc

3. Bupati/Wali KotaJenis sedan maksimal 2.500 cc

Jenis jeep maksimal 3.200 cc

4. Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

Jenis sedan maksimal 2.200 cc

Jenis jeep maksimal 2.500 cc

Ada pasal yang mengatur jika mobil yang dibeli tak sesuai standar. Diatur dalam Pasal 18 ayat (5):

Pasal 18(5) Kendaraan dinas yang sudah ada dan melebihi ukuran standar dapat dipertahankan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini