Sukses

Tilang Elektronik Resmi Diterapkan di Jalan Tol

PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menandatangani perjanjian kerjasama terkait penegakan hukum lalu lintas di jalan tol dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menandatangani perjanjian kerjasama terkait penegakan hukum lalu lintas di jalan tol dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penandatanganan tersebut, dilakukan di Kantor Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (3/12), oleh Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Arryani dan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan kesepakatan kerja sama tersebut antara lain Kepala BPJT Danang Parikesit dan Anggota BPJT Koentjahjo Pamboedi.

Dalam sambutannya, Danang mengatakan, kerjasama ini merupakan wujud konkret dari penandatanganan kerjasama yang sebelumnya telah dilakukan oleh BPJT, Direktorat Perhubungan Darat, Direktorat Bina Marga, Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) dan Korlantas POLRI pada tanggal 12 November 2019.

"Nanti kita akan lihat bagaimana penegakan hukum pada jalan tol dengan sistem ETLE dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," jelas Danang, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Rabu (4/12/2019).

Lanjut Danang, dalam penerapan ETLE ini, Standard Operating Procedure (SOP) juga sangat penting. SOP tersebut nantinya diharapkan bisa digunakan untuk moda-moda transportasi lainnya.

"Penerapan sistem ETLE dan sistem ELectronic Registration and Identification (ERI) ini juga mendukung implementasi pembayaran Tol dengan Sistem Multi Lane Free Flow ke depannya," tambah Danang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menurunkan pelanggaran

Pada kesempatan sama, Kombes Pol Yusuf menyampaikan, penerapan ETLE dalam satu tahun dapat menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas di jalan non tol hingga sebesar 27 persen di wilayah DKI Jakarta berdasarkan evaluasi Kepolisian.

"Tentu saja hal ini dapat kita capai bersama dengan memperhatikan apa yang juga sudah disampaikan oleh Kepala BPJT tadi, bahwa penerapan SOP terkait dengan ETLE, khususnya yang akan diterapkan di Kawasan Jalan Tol dan Trans Jakarta akan menjadi perhatian kami," tambahnya.

Penegakan hukum ETLE kerja sama Jasa Marga-Polda Metro Jaya ini awalnya akan dilakukan pada Jalan Tol wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jalan Tol Dalam Kota (ruas Cawang-Tomang-Pluit), Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Jalan Tol JORR, dan Jalan Tol Jagorawi melalui Smart CCTV yang telah dipasang. Selain itu dilengkapi juga rambu-rambu yang dipasang pada lokasi Smart CCTV tersebut.

Teknisnya, Smart CCTV akan memotret kendaaraan yang melebihi ketentuan batas kecepatan atau pelanggaran lainnya di ruas jalan tol tersebut.

Lalu data hasil capture Smart CCTV yang ada di Jasa Marga akan diintegrasikan dengan database kepemilikan kendaraan yang ada pada sistem ERI dan ETLE milik Polda Metro Jaya untuk kemudian diproses lanjut oleh Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.