Sukses

Pajak Kendaraan Baru Naik, Daihatsu Tak Mau Buru-Buru Revisi Harga

Mulai berlaku 11 Desember 2019, pajak kendaraan baru atau tarif BBN-KB DKI Jakarta mengalami kenaikan 2,5 persen menjadi 12,5 persen. Hal tersebut membuat beberapa pabrikan otomotif akan melakukan penyesuaian harga mulai awal Desember.

Liputan6.com, Makassar - Mulai berlaku 11 Desember 2019, pajak kendaraan baru atau tarif BBN-KB DKI Jakarta mengalami kenaikan 2,5 persen menjadi 12,5 persen. Hal tersebut membuat beberapa pabrikan otomotif akan melakukan penyesuaian harga mulai awal Desember.

Meski mengaku akan melakukan penyesuaian, Amelia Tjandra, Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor menegaskan pihaknya baru melakukan kenaikan harga apabila peraturan baru tersebut sudah berlaku.

"Mengikuti Tangerang, mereka kan udah duluan. Mungkin merek-merek lain udah naik. Tapi Daihatsu belum. Bukan bertahan, kita maunya kalau memang itu (BBN-KB) naik ya mereka harus bayar karena itu pajak. Kalau itu belum naik, kita enggak mau mengaku sudah naik," kata Amel di Makasar, Sulawesi Selatan.

Wanita yang kerap disapa Amel itu juga menegaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada konsumen terkait kenaikan pajak. Hal tersebut diharapkan mampu mengimbau konsumen apabila apabila ada biaya tambahan saat mengurus surat kendaraan.

"Jadi sama customer nanti ada perjanjian ditandatangani. Kalau BBN-KB naik dan diberlakukan, kenaikan itu ditanggung konsumen. Kalau sebelum diberlakukan sudah dapat STNK itu rezekinya (beli mobil sebelum harga naik karena BBN-KB)," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Penyesuaian Harga

Proses pembelian kendaraan secara kredit diakui Amel cukup panjang. Hal tersebut bisa menjadi salah satu faktor kenaikan pajak akan dibebankan kepada konsumen meski melakukan pembelian sebelum tanggal 11 Desember.

"Kalau konsumen beli sementara STNK nya jadi setelah 11 Desember, dia bayar (kekurangan BBN-KB). Jadi sudah dikasih tahu. Proses cicil mobil kan panjang, disurvei segala macam. Jadi tanda tangan, apabila pada waktunya berlaku BBN-KB baru, konsumen harus bayar kekurangannya," tuturnya.

Hingga saat ini, pabrikan otomotif asal Jepang tersebut belum melakukan kenaikan harga meski peraturan kenaikan BBN-KB sudah diterbitkan. "Sampai saat ini belum kita terapkan kenaikan harga," kata Amel.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.