Sukses

Pajak Naik 3 Persen, Ini Gambaran Harga Mobil LCGC Terbaru

Dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, Pajak Penyesuaian Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil murah ramah lingkungan Low Cost Green Car (LCGC) akan terkena pajak 3 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, Pajak Penyesuaian Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil murah ramah lingkungan Low Cost Green Car (LCGC) akan terkena pajak 3 persen.

Mulai berlaku 16 Oktober 2021 mendatang, konsumsi bahan bakar sesuai peraturan untuk LCGC tidak berubah, yakni 20 kilometer per liter, dengan spesifikasi tambahan, CO2 yang dihasilkan 120 gram per kilometer.

Sedangkan untuk mesin diesel dan semi diesel konsumsi bahan bakar paling rendah yakni 21,8 km per liter atau CO2 maksimal yang dihasilkan 120 gram per kilometer.

Sebelumnya, LCGC dinilai spesial karena PPnBM yang tertuang dalam PP No 41 tahun 2013 menyebut mobil yang masuk dalam kategori ramah lingkungan itu tak dibebani pajak.

Menanggapi hal tersebut, Amelia Tjandra, Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengatakan, hal tersebut kemungkinan akan memberatkan konsumen sehingga menunda terlebih dahulu saat ini membeli mobil.

"3 persen ini akan diberlakukan 2 tahun setelah bulan Oktober 2019. Artinya nanti 2021 waktu customer membeli LCGC tidak lagi 0 persen pajaknya tapi 3 persen. Mereka pasti akan mendapatkan kenaikan harga karena kenaikan pajak,"

"Kalau konsumen punya daya beli dan membutuhkan mobil tentu saja mereka akan tetap beli. Tetapi kalau daya belinya tidak ada dan kenaikan ini membuat mereka lebih berat, pasti akan terjadi penundaan sampai mereka mampu akan membelinya," ujar Amel di Sunter, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Saksikan Juga Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prediksi Kenaikan Harga

Saat disinggung berapa kenaikan yang akan diterima LCGC setelah dibebankan pajak 3 persen, Amel menyebut rata-rata harga mobil LCGC saat ini Rp120 juta. Dihitung dari nilai tersebut kemungkinan akan ada kenaikan Rp3,6 juta.

"Tapi 80 persen pembeli Daihatsu itu kredit, kalau dikreditkan kenaikan Rp3,6 juta dibagi 5 tahun menjadi 60 ribu. Enggak terlalu besar. Kalau mereka kredit dengan kenaikan ini rasanya masih bisa ditanggung," ujar Amel.

Amel juga menegaskan hal tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab APM karena pihaknya tidak mendapat keuntungan dan kerugian terkait kenaikan pajak.

"Ini bukan permasalahan APM tapi customer yang akan dikenakan pajak. Sebagai pemain Daihatsu tidak dapat kerugian atau keuntungan. Karena lebih ke arah penarikan pajak oleh pemerintah. APM enggak bisa ngapa-ngapain, kami ikut saja," tuturnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.