Sukses

Pajak Mobil Listrik Terbit, Mercedes-Benz Siapkan After Sales dan Produk

Skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia resmi diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Liputan6.com, Jakarta - Skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia resmi diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Melihat hal tersebut, Mercedes-Benz Indonesia mengaku menyambut baik kebijakan yang akan berlaku mulai 16 Oktober 2021.

"Kami menyambut baik keluarnya peraturan pemerintah tersebut karena sejalan dengan semangat tren global untuk low carbon emission bahwa ke depan pajak kendaraan berdasarkan kadar emisi gas buang," kata Deputy Director Sales Operations & Product Management PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia Kariyanto Hardjosoemarto, di Jakarta Selatan.

Pria yang akrab disapa Kari tersebut juga menegaskan, pajak berdasarkan emisi gas buang akan memacu semangat perusahaan otomotif untuk menciptakan kendaraan ramah lingkungan.

"Bagi kami memang diperlukan waktu transisi, tidak bisa serta merta dikeluarkan langsung berjalan karena dari sisi kesiapan pasar juga perlu. Dari pelanggan juga tidak bisa pemahaman pajak turun jadi customer enggak beli sekarang karena harga akan turun," ujarnya.

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masa Transisi Dua Tahun

Masa transisi selama dua tahun disebut sebagai hal yang baik karena perusahaan otomotif harus menyiapkan dari sisi after sales dan kendaraan yang akan dijual.

"Masa transisi dua tahun menurut kami sangat baik dari pembeli maupun penjual, karena kami penjual mampu menyiapkan sales planning dan stoknya. Waktu dua tahun ini menurut kami dari kedua pihak memberi kesempatan pada para market player memperbanyak produknya."

"Jadi menurut kami peraturan ini sudah tepat arahnya dan memberikan waktu transisi untuk berlaku sehingga ada kesiapan pasar maupun penjual," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.