Sukses

Penting, Mengetahui Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya

Aturan batas kecepatan telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan tilang elektronik menggunakan kamera pengawas, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diterapkan di jalan tol. Bahkan, rencana ini didukung penuh oleh PT Jasa Marga, yang juga telah memiliki alat untuk merekam salah satu pelanggaran yang sering dilakukan pengendara.

Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Subakti Syukur mengatakan, saat ini Jasa Marga telah memiliki kamera analitik kecepatan (speed camera) sehingga penerapan ETLE di jalan tol relatif jauh lebih mudah.

"ETLE akan diimplementasikan di jalan tol wilayah Jabotabek. Saat ini kami sedang mempersiapkan ETLE di delapan titik yang tersebar di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Jakarta-Tangerang, Jakarta-Cikampek, Jagorawi, dan JORR Non S," jelas Subakti dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

Jadi, dengan adanya tilang elektronik di jalan bebas hambatan, penting bagi pengendara untuk mengetahui batas kecepatan kendaraan di jalan raya.

Pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor harus lebih bijak dalam mematuhi aturan ketika di jalan raya. Terutama, harus sadar bahwa setiap jalan itu memiliki batas kecepatan minimun dan maksimal yang harus dipatuhi.

Sejatinya, aturan batas kecepatan telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minimum dan maksimum

Kategori jenis jalan yang dimaksud adalah, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan.

Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013.

Mengenai Batas Kecepatan disebutkan, paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antar kota. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan, dan paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah ini dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Jadi secara infrastruktur ada pemberitahuan secara fisiknya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.