Sukses

Top3: Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor dan Kebiasaan Sopir Bus Hong Kong

Demi menegakkan kedisplinan dan menyejar setoran pajak, ada sanksi berat bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Hukumannya cukup berat.

Liputan6.com, Jakarta Demi menegakkan kedisplinan dan menyejar setoran pajak, ada sanksi berat bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Hukumannya cukup berat. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara

Bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua ataupun empat wajib memperhatikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan sampai, dokumen tersebut tidak berlaku atau mati, karena si empunya mobil atau motor tidak membayar pajak tahunan.

Pasalnya, jika STNK mati atau pemilik tidak membayar pajak, pihak kepolisian berhak melakukan penilangan, dengan sanksi pidana penjara atau denda. Hal itupun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir. Selengkapnya baca di sini.

2. 3 Kebiasaan Sopir Bus Hong Kong yang Wajib Ditiru di Indonesia

Bepergian di luar negeri menggunakan transportasi umum memiliki tantangan tersendiri. Misalkan saja Hong Kong yang menawarkan beragam transportasi, mulai dari taksi, bus, MTR (Mass Transit Railway), Airport Express dan lain sebagainya. Dari sekian banyak pilihan tersebut, bus merupakan moda transportasi yang ideal.

Tarif bus di Hong Kong terbilang cukup terjangkau, selain itu jurusannya ada banyak dan menjangkau berbagai lokasi wisata yang tidak ter-cover oleh MTR, seperti Ngong Ping atau Victoria Peak. Selama Liputan6.com, berkeliling Hong Kong menggunakan bus, setidaknya ada 3 kebiasaan sopir bus yang patut diterapkan di Indonesia. Selengkapnya baca di sini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3. Motor Klasik Jawa Rilis Edisi Ulang Tahun, Jumlahnya Terbatas

Memiliki desain klasik, Jawa secara resmi meluncurkan motor edisi ulang tahun ke-90 di India. Sebagai penghormatan untuk kendaraan produksi pertama di tahun 1929, livery yang disematkan pada motor terbaru tersebut sama dengan Jawa 500 OHV.

Perusahaan otomotif asal Cekoslowakia ini juga akan melakukan pengiriman dalam waktu dekat kepada konsumen yang telah melakukan pemesanan. Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.