Sukses

Penunggak BPJS Tidak Bisa Perpanjang SIM, Ini Komentar Komunitas Otomotif

Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat yang menunggak iuran akan kena konsekuensi saat membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM, pembuatan paspor, IMB dan lainnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan automasi sanksi layanan publik dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada tapi hanya tekstual tanpa eksekusi, karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Fachmi, seperti mengutip Antara, seperti dikutip Kamis (10/10/2019).

Rencana tersebut, tentu saja mendapatkan polemik, khususnya datang dari berbagai komunitas otomotif, yang memang anggotanya merupakan pengguna sepeda motor dan mobil.

Seperti diungkapkan oleh Ria Afriliani, Humas Forum komunikasi klub dan komunitas otomotif (FK3O), yang mengatakan jika BPJS sebenarnya berkaitan dengan apapun jenis kesehatan. Jadi, dengan tidak memiliki BPJS dan mengalami kecelakaan maka akan repot juga.

"Sementara kaitannya dengan pembuatan SIM, ya itu untuk ketertiban kita juga. Agar suatu saat apabila kita membutuhkan BPJS, kita tidak kesulitan," jelas Ria saat dihubungi oleh Liputan6.com, Kamis (10/10/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak ada hubungannya

Sementara itu, menurut Taufik Hidayatulloh, Ketua Umum Avanza Xenia Club Indonesia (AXIC), menganggap tidak ada hubungannya antara penunggak BPJS dengan pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

"Tidak ada hubungannya, antara BPJS dengan perpanjangan SIM. BPJS itu kan juga tidak harus diikuti masyarakat, sedangkan SIM wajib bagi pengendara kendaraan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini