Sukses

Kemenhub Ingin Pelaku Truk ODOL Dihukum Kurungan

Truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) atau truk bermuatan lebih ataupun dengan dimensi yang tidak sesuai standar masih banyak ditemui di jalanan.

Liputan6.com, Jakarta - Truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) atau truk bermuatan lebih ataupun dengan dimensi yang tidak sesuai standar masih banyak ditemui di jalanan. Pelanggaran seperti ini tentunya tidak hanya membahayakan diri si pengemudi truk tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Kasus yang diakibatkan oleh truk ODOL ini sudah sering terjadi. Salah satunya kecelakaan yang terjadi di tol Cipularang belum lama ini.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun terus berupaya untuk menekan kasus kecelakaan yang melibatkan truk Odol. Salah satunya dengan memperketat aturan dan sanksi yang diberikan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan, saat ini pelanggar truk ODOL akan dikenakan pasal 277, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, pihaknya berupaya untuk menekan ruang gerak pelaku ODOL dengan mempersiapkan sanksi yang tidak hanya berorientasi pada pengemudi truk tetapi juga pemilik kendaraan.

"Saya mengusulkan agar ada sanksi kurungan. Kalau tidak begini, enggak akan ada jeranya. Karena denda dengan keuntungan yang didapat tidak sebanding,"

"Saya juga usulkan ke DPR agar dendanya mungkin hingga puluhan juta (Rupiah) karena enggak akan jera dengan denda yang sekarang ini," beber Budi dalam diskusi bertajuk 'Road to Zero, ODOL Trucks On the roads' yang di gelar Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, Kamis (10/3/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polri Sejalan dengan Kemenhub

Dalam kesempatan yang sama, Kasubditwal & PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Bambang Sudarsono mengaku sejalan dengan Kemenhub dimana penanganan ODOL harus ditangani serius.

Pasalnya, dampak dari ODOL ini banyak sekali seperti kecelakaan, kemacetan, kerusakan jalan, ancaman bagi pengguna jalan lain hingga kerusakan kendaraan.

"Untuk pelanggar over dimensi dan over muatan ranmor atau ODOL ini adalah pengusaha transportasi dan pemilik barang, serta pengemudi. Sanksi pasal 307, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutur Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.