Sukses

Kemenhub Minta Uji Tipe Kendaraan Listrik Digratiskan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengaku pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sertifikasi uji tipe (SUT) kendaraan listrik tidak dikenakan biaya atau l

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengaku pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sertifikasi uji tipe (SUT) kendaraan listrik tidak dikenakan biaya atau lebih murah dibandingkan kendaraan konvensional.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari action plan terhadap Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan merupakan salah satu langkah mendorong pelaku industri yang mengembangkan kendaraan listrik.

"Kami lagi melakukan pengusulan uji tipe. Uji tipe kita skemanya dari 0 persen sampai setengahnya. Kalau 75 juta bisa separonya mungkin 35 juta lagi kita usulkan itu. Per satu tipe," kata Budi saat ditemui di Jakarta.

Meski demikian, Budi menyerahkan semua keputusan pada Kementrian Keuangan sebagai otoritas yang menentukan besaran pengenaan biaya tersebut.

"Semua kalau bisa sih, ini kan percepatan harus satu dua bulan ini bisa diselesaikan," ujarnya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uji Tipe Harus Dilakukan

Budi menjelaskan sertifikasi uji tipe menjadi paling penting sebelum kendaraan listrik itu dipasarkan. Sebab dari hasil uji tipe tersebut nantinya dapat dipastikan kendaraan tersebut layak atau tidak diproduksi secara masal.

Setelah lulus dari sertifikasi uji tipe, maka selanjutnya para produsen kendaraan listrik akan mendapatkan registrasi sesuai sertifikasi uji tipe di awal atau yang disebut Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

SRUT ini, lanjut dia yang kemudian juga akan menentukan dikeluarkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari pihak kepolisian, sehingga secara sah kendaraan bermotor tersebut layak mengaspal di jalan Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.