Sukses

Setelah Perpres, PPnBM Kendaraan Listrik Disahkan Sebelum Ganti Kabinet?

Dalam skema PPnBM baru tersebut, pajak kendaraan tidak hanya dilihat dari kapasitas mesin, tapi juga konsumsi bahan bakar dan emisi yang disahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) terkait perkembangan kendaraan listrik sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, payung hukum untuk mobil dan motor ramah lingkungan ini juga terdapat revisi Peraturan Pemerintah (PP) soal harmonisasi Pajak penjualan atas Barang mewah (PPnBM), yang belum disahkan.

Nantinya, dalam skema PPnBM baru tersebut, pajak kendaraan tidak hanya dilihat dari kapasitas mesin, tapi juga konsumsi bahan bakar dan emisi yang dihasilkan. Dengan begitu, mobil listrik yang pastinya lebih hemat dan tanpa emisi ini bisa mendapatkan insentif pajak 0 persen.

Dijelaskan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, PPnBM saat ini sudah diselesaikan antar kementerian terkait, dan bahkan sudah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Jadi sebenarnya, PPnBM inni salah satu yang sedang ditunggu oleh industri otomotif, terutama untuk mengejar produksi kendaraan listrik pada 2021," jelas Airlangga saat ditemui di pabrik Wuling, Cikarang, Jawa Barat, belum lama ini.

Lanjutnya, draft PPnBM ini sejatinya sudah tidak ada yang harus diubah, dan semua kementerian terkait sudah tanda tangan. Namun, sang menteri belum bisa memberikan informasi detail, kapan peraturan pajak baru tersebut disahkan.

"Ya tahun ini lah. kita tinggal tunggu finalisasinya," pungkas Airlangga saat ditanya kapan PPnBM baru ini resmi dikeluarkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wacana LCGC Kena PPnBM 3 Persen, Ini Tanggapan Toyota

Demi mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah berencana menyesuaikan kembali Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 

Meskipun masih dalam tahap pengkajian, skema insentif untuk kendaraan ini kabarnya akan berubah, dan mobil murah ramah lingkungan (LCGC) tak lagi istimewa.

 

 
 

 

Dalam skema PPnBM yang baru nanti, mobil yang termasuk dalam program Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) ini bakal dikenakan PPnBM tiga persen, setelah sebelumnya LCGC tidak dibebankan PPnBM.

Menanggapi hal tersebut, Anton Jimmi Suwandy selaku Direktur Pemasaran PT TAM (Toyota Astra Motor) mengaku pihaknya masih menunggu peraturan resminya terbit.

" Ini peraturannya masih draft, finalnya belum kelihatan seperti apa kira-kira. Ada informasi kenaikan pajak PPnBM dari nol menjadi di atas nol. Kita tunggu peraturannya seperti apa," ungkap Anton saat peluncuran Toyota Calya facelift di Jakarta Selatan, Senin (16/9).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.