Sukses

Pengurusan STNK Kendaraan Listrik Ternyata Mudah, Ini Syaratnya

Pengurusan STNK kendaraan listrik sama dengan kendaraan biasa lainnya. Untuk mekanisme registrasinya juga sama

Liputan6.com, Jakarta - Populasi kendaraan listrik di Indonesia akan semakin meningkat pesat dalam beberapa waktu ke depan. Hal tersebut, didorong dengan sudah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat ini masih banyak faktor yang dipertanyakan, dan salah satunya terkait pengurusan surat-surat kendaraan listrik tersebut, seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dijelaskan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Aan Suhanan, pengurusan STNK kendaraan listrik sama dengan kendaraan biasa lainnya. Untuk mekanisme registrasinya juga sama.

"Sama saja, dan ini sudah ada sekitar dua ribuan kendaraan listrik yang sudah didaftarkan, ada sepeda motor, mobil penumpang, dan bus. Itu sudah ada di Jakarta. Jadi, tidak ada masalah terkait regulasi STNK dan TNKB kendaraan listrik," jelas Kombes Pol Aan saat ditemui di pameran Indonesia Electronic Motor Show (IEMS) 2019, di Balai Kartini, Kamis (5/9/2019).

Lanjutnya, yang menjadi perbedaan kendaraan listrik dan konvensional, hanya penulisan kapasitas mesin, dari cc menjadi kWh.

"Tapi itu sudah ada di ruang STNK, untuk mengubah daya mesin konvensional ke listrik. Sudah dari 2017 kita akomodir itu," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Pembuatan STNK

Adapun syarat pendaftaran kendaraan bermotor baru untuk perorangan ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Seperti PIB (Pemberitahuan Impor Barang), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, kemudian harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.

Selain itu, ada juga surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, sertifikat uji tipe, dan tanda bukti lulus uji tipe.

Sedangkan syarat pendaftaran atas nama badan hukum antara lain salinan akte pendirian perusahaan, keterangan domisili perusahaan, NPWP, surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (di atas kop surat).

Selain itu ada juga faktur, PIB (Pemberitahuan Impor Barang), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin, surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, sertifikat uji type, dan tanda bukti lulus uji tipe.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Motor listrik merupakan jenis kendaraan roda dua yang memanfaatkan energi listrik untuk bisa bergerak.

    Motor Listrik

  • STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.

    STNK