Sukses

Standarisasi Stasiun Pengisian Daya Baterai Kendaraan Listrik Masih Belum Jelas

Terdapat beberapa hal yang masih belum terselesaikan dan menjadi pertanyaan saat ini, salah satunya standardisasi charging station kendaraan listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus melakukan dukungan terkait kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Setelah Peraturan Presiden (Pepres) resmi dikeluarkan, instrumen pendukung sedang disiapkan institusi terkait.

Terdapat beberapa hal yang masih belum terselesaikan dan menjadi pertanyaan saat ini, salah satunya standardisasi charging station kendaraan listrik.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyatakan, pihaknya masih melakukan studi sambil menunggu kepastian Kementerian Perindustrian terkait standar charging station.

"Saat ini, ada tiga tipe charging station yang beroperasi (di bawah naungan BPPT). Tapi tipe untuk bus, belum ada. Nanti tipe mana yang dijadikan standar, ditunggu saja dari kajian Kemenperin dan terkait," kata Deputi BPPT Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM), Eniya Listiani Dewi di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019, Rabu (4/9/2019).

Memiliki perbedaan pada soket dan besaran daya listrik yang disalurkan, ketiga tipe masih terus dipelajari.

"Kita bandingkan suplai charging station dari PLN dengan fast charging dan dua tipe lainnya itu bagaimana konsumsi listriknya. Kita juga bandingkan dengan sumber listrik yang dikombinasikan dengan energi surya atau Photovoltaic (di letakkan pada rooftop) yang bisa suplai 50 kW," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Monitoring

Ketika charging station sudah distandarisasi dan didistribusikan, BPPT mengaku akan memasang software yang berfungsi melakukan monitoring kualitas charging station.

"Jadi bisa connect ke sistem kita supaya fungsi kontrol sangat cepat, mudah, dan terdata. Harapannya, tidak ada maintenance untuk charging station ini," ujar Eniya.

Tak hanya itu, BPPT memiliki keinginan untuk mengaplikasikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) charging station hingga lebih dari 40 persen. Hal itu senada dengan Perpres Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.